Kuasa Hukum Zana Ragukan Keabsahan Bukti Saksi dalam Sidang Kasus Utomo

SAMIN-NEWS.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan berkedok investasi kapal antara terdakwa Utomo dan korban Zana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Selasa, (20/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, saksi dari pihak terdakwa menghadirkan bukti berupa kwitansi transaksi investasi yang disebut-sebut bernilai kerugian hingga Rp1,7 miliar.

Kuasa hukum Zana, Maulana Ababil Intoha, menilai bukti yang diajukan saksi tersebut merupakan dokumen lama dan tidak berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.

Menurutnya, berdasarkan keterangan jaksa dan auditor di persidangan, kwitansi tersebut tidak dikenal dan tidak pernah digunakan dalam proses audit perkara yang menjerat Utomo pada 2023.

“Tadi dijelaskan auditur ada aliran dana. Itu perkara dulu di luar persidangan ini, berbeda. Auditur itu juga tidak tahu surat-surat bukti-bukti kwitansi itu bukti apa, pertanyaan besar,” ungkap Intoha.

Ia menambahkan, jaksa dalam persidangan juga menegaskan bahwa saksi tidak mengetahui asal-usul kwitansi yang dibawa.

Hal itu memperkuat keyakinan pihak Zana bahwa bukti tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus penipuan investasi kapal yang berujung pada penetapan Utomo sebagai tersangka.

“Dijelaskan juga oleh jaksa, kuitansi itu ahli tidak mengetahui. Padahal auditornya sama, tidak melihat di tahun 2023. Jadi kwitansi itu tidak ada kaitannya dimana Utomo terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan,” imbuhnya.

Dirinya juga mengingatkan bahwa meskipun Utomo sempat menghirup udara bebas, pengaduan kembali yang diajukan Zana dan dimenangkan pada 2025 membuat terdakwa kembali ditahan dan hingga kini mendekam di Lapas Kelas IIB Pati.

Pihaknya optimistis perkara ini kembali dimenangkan oleh Zana. Sementara itu, sidang lanjutan terkait pembuktian kwitansi tersebut dijadwalkan akan diperbaiki dan dibacakan ulang pada Kamis, 22 Januari 2026.

“Bukti surat harus ada pembanding, artinya alat bukti tidak sah. Makanya tadi ada perbaikan yang akan dibacakan hari Kamis,” pungkasnya.

Previous post KPK Turun ke Pati, Kepala Dispermades Diperiksa Terkait OTT Sudewo

Tinggalkan Balasan

Social profiles