Kuitansi Rp1,7 Miliar Dipersoalkan dalam Sidang Penipuan Kapal di PN Pati

SAMIN-NEWS.com – Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan berkedok investasi kapal dengan terdakwa Utomo, Selasa (6/1/2026). Persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi, salah satunya Karyono, yang dimintai keterangan terkait transaksi jual beli kapal pada 2016.

Di hadapan majelis hakim, Karyono menegaskan dirinya tidak pernah membuat kuitansi yang dijadikan dasar transaksi saham kapal senilai Rp1,7 miliar. Ia menyatakan kuitansi tersebut ditulis dan ditandatangani langsung oleh terdakwa tanpa sepengetahuannya.

Kuasa hukum korban, Maulana Ababil Intoha, menilai kesaksian tersebut memperkuat rangkaian alat bukti yang telah diajukan dalam persidangan, termasuk hasil uji forensik terhadap percakapan WhatsApp antara terdakwa dan korban.

“Agenda hari ini memang mendengarkan keterangan saksi. Dari kesaksian yang disampaikan, semakin jelas bahwa kuitansi Rp1,7 miliar itu bukan dibuat oleh saksi, melainkan oleh terdakwa sendiri. Hal ini juga didukung bukti chat WhatsApp yang telah diuji secara forensik,” ujarnya.

Sementara itu, korban Siti Fatimah Al Zana memberikan penilaian berbeda terhadap kesaksian yang dihadirkan. Menurutnya, keterangan saksi belum menyentuh inti perkara investasi saham kapal yang menyebabkan kerugian dirinya.

“Saksi yang dihadirkan hari ini bukan pada konteks saham kapal Rp1,7 miliar. Banyak hal yang tidak diketahui dan diakui lupa, sehingga tidak menjelaskan inti permasalahan,” kata Zana usai sidang.

Meski terdapat perbedaan pandangan, persidangan berjalan lancar. Majelis hakim mencatat seluruh keterangan saksi sebagai bagian dari alat bukti perkara.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Previous post Kebakaran Rumah Warga di Karanglegi, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Tinggalkan Balasan

Social profiles