SAMIN-NEWS.com – Bupati Pati Sudewo menemui perwakilan serikat buruh untuk mencari solusi terbaik bagi pekerja dan pengusaha di Kabupaten Pati. Pertemuan digelar di Kantor Bupati Pati setelah sidang Dewan Pengupahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pati mengalami kebuntuan, Senin (22/12/2025).
Kebuntuan tersebut mendorong puluhan buruh dari tiga serikat pekerja mendatangi Kantor Bupati Pati guna menyampaikan aspirasi mereka secara langsung. Dalam pertemuan itu, Bupati Sudewo berperan sebagai penengah antara serikat pekerja dan pihak pengusaha yang diwakili oleh Apindo.
Bupati Sudewo menjelaskan bahwa serikat pekerja awalnya mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan nilai alfa 0,9. Sementara pihak pengusaha mengajukan angka 0,6. Melalui perundingan intensif, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama.
“Kami mendengarkan aspirasi dari kedua belah pihak. Serikat pekerja meminta alfa 0,9, sedangkan pengusaha mengusulkan 0,6. Kami kemudian menjembatani dan melakukan perundingan secara intensif,” ujar Sudewo.
Dalam proses negosiasi tersebut, Apindo menaikkan usulan menjadi 0,7, sementara serikat pekerja menurunkan tuntutannya. Dari hasil perundingan, disepakati nilai alfa sebesar 0,76.
Dengan kesepakatan itu, UMK Kabupaten Pati tahun 2026 ditetapkan naik dari Rp2.332.350 pada tahun 2025 menjadi Rp2.485.000.
“Kesepakatan ini saya kira bisa menambah kesejahteraan bagi para pekerja, namun tetap menjaga iklim investasi agar tetap menarik bagi para investor yang ingin menanamkan modal di Kabupaten Pati,” tegas Sudewo.
Ketua Pengurus Cabang Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (PC SP RTMM), Tri Suprapto, mengapresiasi langkah Bupati Pati yang telah memfasilitasi dialog hingga tercapai titik temu.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Bupati. Dari awalnya alfa 0,6 dari Apindo dan 0,9 dari serikat, akhirnya disepakati di tengah-tengah menjadi 0,76. Ini kesepakatan yang sangat baik untuk Pati,” ungkapnya.
Tri menambahkan, dengan alfa 0,76 tersebut, UMK Pati naik sekitar 6,55 persen atau menjadi Rp2.485.000. Meski demikian, ia mengakui upah tersebut masih belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan hidup layak.
“Untuk kebutuhan sehari-hari sebenarnya masih kurang dan belum bisa untuk menabung. Tapi kami menghormati keputusan ini, mengingat kondisi pengusaha di Pati yang masih terbatas,” katanya.
Ia berharap ke depan semakin banyak investor yang masuk ke Kabupaten Pati sehingga kesejahteraan pekerja dapat terus meningkat dan mendekati standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Untuk tahun-tahun berikutnya, kami akan terus berjuang agar upah pekerja di Pati bisa sesuai dengan KHL yang diharapkan,” pungkasnya.
