Kasus Penganiayaan di Desa Raci Terbongkar, Tiga Pelaku Ditangkap, Satu DPO

SAMIN-NEWS.com,PATI – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Desa Raci, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap tiga pelaku, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban berinisial PPS (26) saat itu tengah mengendarai sepeda motor seorang diri melintasi Jalan Desa Raci.

 

Kasus ini bermula dari rencana balas dendam yang telah disusun para pelaku. Sebelum beraksi, mereka berkumpul di wilayah Desa Karang dan menenggak minuman keras, lalu menyiapkan senjata tajam untuk digunakan.

 

“Para pelaku sebelumnya sepakat melakukan pembalasan terhadap warga Desa Raci dan telah menyiapkan senjata tajam sebelum berangkat ke lokasi kejadian,” ujar Wakapolresta Pati AKBP Petrus Parningotan Silalahi saat ungkap kasus di Mapolresta Pati, Senin (15/12/2025).

 

Tiga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial AB (25), DM (25), dan AR. Sementara satu pelaku lain berinisial A kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Para pelaku menuju Desa Raci dengan berboncengan menggunakan dua sepeda motor. Setibanya di lokasi, mereka berpapasan dengan korban dan langsung melakukan pengejaran.

 

“Korban dikejar, dipepet, kemudian salah satu pelaku membacok korban pada bagian belakang kepala menggunakan senjata tajam,” jelas AKBP Petrus.

 

Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku melarikan diri dan menyembunyikan senjata tajam untuk menghilangkan barang bukti. Korban ditinggalkan di lokasi kejadian dalam kondisi terluka.

 

Mendapat laporan adanya dua kejadian pembacokan di Desa Raci, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pati melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, olah TKP, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Hasilnya, pelaku AB berhasil diamankan pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di CnC Billiard, Kota Surabaya.

 

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Di hari yang sama, pelaku AR ditangkap di atas kapal ikan di Perairan Laut Rembang, sementara DM diamankan di rumahnya di Desa Karang, Kecamatan Juana.

 

“Dari penangkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis bendo, satu buah kaso oblong warna hitam, serta kendaraan yang digunakan para pelaku,”ungkap AKBP Petrus.

 

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang belum tertangkap.

 

“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama. Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang belum tertangkap,” tegasnya.

 

Polresta Pati menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku berhasil diamankan.

Previous post Kasus Persetubuhan Anak di Pati Terbongkar, Bayi Jadi Korban
Next post Antisipasi Banjir Lagi, Tanggul Sungai Gandam Diperbaiki

Tinggalkan Balasan

Social profiles