SAMIN-NEWS.com,PATI – Polresta Pati mengungkap rangkaian kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berujung pada dugaan pembuangan bayi. Dua peristiwa pidana tersebut saling berkaitan dan kini ditangani Unit VI PPA Satreskrim Polresta Pati.
Kasus ini bermula dari dugaan persetubuhan yang terjadi sejak Februari hingga Maret 2025. Seorang pria berinisial NPR (21) diduga melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan berinisial LZR/F (16) di sebuah kamar kos wilayah Desa Panjunan, Kecamatan Pati. Hubungan tersebut menyebabkan korban hamil hingga melahirkan seorang bayi.
“Ini merupakan rangkaian peristiwa pidana yang saling berhubungan, dari persetubuhan anak hingga berujung pada pembuangan bayi,” kata Wakapolresta Pati AKBP Petrus Parningotan Silalahi saat ungkap kasus di Mapolresta Pati, Senin (15/12/2025).
Perkara ini dilaporkan oleh ATK (40), ayah kandung korban. Ia mengungkapkan perilaku anaknya berubah sejak awal Februari 2025, sering pulang larut malam, hingga diketahui menjalin hubungan dengan terduga pelaku. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi yang menguatkan dugaan persetubuhan berulang kali.
“Terhadap pelaku persetubuhan, kami terapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana berat,” tegas AKBP Petrus.
Kasus kemudian terungkap setelah warga menemukan seorang bayi di dalam tempat sampah di Jalan Tidar Raya, Desa Puri, Kecamatan Pati, pada Senin, 8 Desember 2025. Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi hidup dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Hasil penyelidikan menetapkan LZR/F sebagai pelaku pembuangan bayi. Meski demikian, penanganan dilakukan dengan pendekatan khusus sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Anak karena yang bersangkutan masih di bawah umur.
“Untuk perkara pembuangan bayi, kami tetap melakukan penegakan hukum namun mengedepankan perlindungan hak anak sebagai pelaku maupun sebagai korban,” jelas AKBP Petrus.
Polisi memastikan seluruh rangkaian perkara akan diproses hingga tuntas. Bayi korban kini berada dalam perawatan pihak terkait, sementara penyidikan terus dilengkapi dengan pemeriksaan saksi dan barang bukti.
“Tindak pidana persetubuhan terhadap anak merupakan kejahatan serius. Tidak dapat dibenarkan klaim suka sama suka karena anak belum memiliki kapasitas memberikan persetujuan yang sah,” pungkas AKBP Petrus.
