SAMIN-NEWS.com,PATI – DPRD Kabupaten Pati berencana membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan hukum bagi masyarakat miskin agar bisa mendapatkan bantuan hukum secara adil. Selama ini, akses pendampingan hukum dinilai lebih banyak dinikmati oleh masyarakat yang mampu secara ekonomi.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyampaikan bahwa masih banyak warga kurang mampu yang tidak memahami persoalan hukum dan akhirnya dirugikan dalam proses hukum. Kondisi tersebut mendorong DPRD untuk menghadirkan payung hukum yang menjamin hak masyarakat miskin dalam memperoleh bantuan hukum.
Pembahasan rancangan Perda ini akan dilakukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan ditargetkan rampung serta ditetapkan pada tahun 2026. Dengan adanya aturan ini, pemerintah daerah diharapkan hadir memberikan perlindungan hukum bagi seluruh warga tanpa terkecuali.
“Disetujui ada Raperda tentang perlindungan terhadap orang miskin untuk mendapatkan bantuan hukum, supaya yang mendapat bantuan ini tidak hanya orang kaya karena orang kaya punya duit bisa membayar pengacara. Tetapi orang miskin juga bisa mendapat perlindungan dijamin pemerintah setelah Raperda itu ditetapkan menjadi perda di 2026,” ungkap Ali Badrudin usai rapat paripurna, Senin (15/12/2025).
Ali menambahkan, rencana pembentukan Raperda tersebut telah mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfi. DPRD Pati bersama pihak eksekutif yang diwakili Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra pun sepakat untuk membahasnya pada tahun mendatang.
“Persetujuan atau penandatanganan Bapemperda DPRD Pati hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah. Hari ini sudah disetujui,” imbuhnya.
Melalui Perda ini, DPRD Pati berharap masyarakat kurang mampu, khususnya yang tersangkut persoalan dengan Aparat Penegak Hukum (APH), dapat memperoleh pendampingan hukum yang layak dan berkeadilan.
