SAMIN-NEWS.com,PATI – Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) Tanjungsekar, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, menghentikan operasional sementara mulai Senin, 15 Desember 2025. Penghentian ini dilakukan karena dana operasional dari Badan Gizi Nasional (BGN) belum juga dicairkan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Berhenti Operasional Sementara yang ditandatangani Kepala SPPG Tanjungsekar dan mitra SPPG sebagai pihak ketiga. Dalam surat itu dijelaskan bahwa dana bantuan operasional yang seharusnya diterima sejak 8 Desember 2025 belum masuk hingga kini.
Padahal, dana tersebut dibutuhkan untuk menjalankan program pemenuhan gizi selama periode 8–20 Desember 2025. Akibat keterlambatan pencairan, SPPG Tanjungsekar tidak dapat melayani pemenuhan gizi bagi penerima manfaat, terutama menjelang libur sekolah.
Kepala SPPG Tanjungsekar, Sudi Rahayu, menyatakan bahwa penghentian operasional dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Pihak pertama selaku Kepala SPPG telah memutuskan untuk berhenti operasional sementara waktu pada periode tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan tanggal yang belum ditentukan, yang disebabkan karena dana bantuan operasional periode 8 Desember sampai 20 Desember 2025 belum dicairkan,” tulis Sudi Rahayu, Senin (15/12/2025).
Penghentian sementara ini juga telah disepakati oleh pihak yayasan. Perwakilan Yayasan Al-Huda Arbhyassin, Iroh Rojay, menyatakan pihak yayasan dan mitra memahami kondisi tersebut.
SPPG Tanjungsekar selama ini melayani ribuan penerima manfaat di Kecamatan Pucakwangi, di antaranya siswa SDN Tanjungsekar, SMPN 01 Pucakwangi, MTs Taris Sokopuluhan, serta sejumlah sekolah swasta lainnya.
