SAMIN-NEWS.com,PATI – Aktivitas galian C tanah uruk di Dukuh Pagongan, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, diduga beroperasi tanpa izin resmi, Jumat (10/10/2025).
Dari pantauan di lapangan, terlihat beberapa dump truk keluar-masuk lokasi galian, mengangkut tanah uruk, dan aktivitas tersebut kerap mengganggu kenyamanan para pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor.
Saat di konfirmasi awak media pada Kamis siang (9/10) seorang (ceker) yang berada di sekitar lokasi galian mengungkapkan bahwa kegiatan tambang ini merupakan milik warga setempat.
“Niki gadahane tiang priki kiambak pak,” ujar seorang (ceker) yang ada di lokasi, yang berarti “Galian ini punya orang sini sendiri, Pak.
Dugaan bahwa galian tersebut tidak memiliki izin semakin menguat setelah Kepala Desa Tanjungrejo Kanto, saat di konfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas tambang di wilayahnya, tidak ada pemberitahuan kepada desa.
“Saya tidak tahu ada galian di situ,” ungkap Kades Tanjungrejo dengan singkat.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pemilik tambang galian C tanah uruk tersebut berinisial TS, warga Desa Tendas. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum berhasil dimintai keterangan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap kegiatan penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana maupun denda yang cukup berat.
Pasal 158 UU Minerba menyebutkan:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
”Masyarakat berharap aparat terkait segera turun tangan untuk melakukan penertiban dan memastikan aktivitas galian di wilayah tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Aktivitas galian tanpa izin tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga berdampak lingkungan dan keselamatan, Jalan desa yang dilalui kendaraan berat seringkali rusak, licin, atau berdebu, yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.