
SAMIN-NEWS.com,PATI – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dipimpin oleh Supriyono alias Botok melaporkan Fathurrahman serta Cahaya Basuki alias Yayak Gundul ke Polresta Pati, Jumat (26/9/2025).
Laporan itu dibuat atas tuduhan menyebarkan pesan provokatif bernada SARA melalui grup WhatsApp Notoprojo Bangun Deso.
Menurut Botok, percakapan di grup WhatsApp tersebut mengandung unsur provokasi yang menyudutkan masyarakat Pati serta mengandung muatan SARA yang berpotensi memecah belah kerukunan warga.
“Teman-teman juga melaporkan Fathur Rahman di grup WhatsApp Notoprojo Bangun Deso, yang diduga chat itu provokator, ujaran kebencian dan SARA,” jelas Botok.
Isi chat yang dipermasalahkan menyebutkan bahwa hanya orang asli Pati yang berhak berbicara soal urusan daerah, sementara pihak luar dianggap tidak berhak ikut campur dan bahkan diancam akan diusir.
“Isi chat WA itu yang asli Pati hanya mas Botok dengan sebelahnya. Selain orang Pati kok bisa-bisanya mau buat ontran-ontran di Pati, opo ora kuatir diusir ko negoro Pati,” bunyi kutipan pesan yang disorot.
Yang lebih memperkeruh suasana, Cahaya Basuki kemudian membalas pesan tersebut dengan pernyataan yang dinilai sangat provokatif dan menyerang secara ideologis.
“Itu yang buat Pak Fathurrahman lalu dibalas Cahaya Basuki: ‘Itu wong bon ab persis gaya PKI jaman dulu’. Itu kan sudah menghakimi, sudah memfitnah,” lanjut Botok.
Terpisah, Yayak menanggapi santai dan menyerahkan segala proses hukum ke Polresta Pati. Ia menyatakan membuat laporan adalah hak warga negara dan Polresta Pati sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) memang wajib untuk menerima.
“Semua warga berhak untuk melaporkan, kayak saya kemarin melaporkan mas Botok terus dia melaporkan saya, semua punya hak. Cuman kalau kita lihat di tiktok itu kan justru yang dihujat saya,” jawab Yayak.