Jumani Klarifikasi Soal PBB-P2 dan Mutasi Jabatan di Rapat Pansus DPRD Pati

SAMIN-NEWS.com,PATI – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, Jumani, dimintai keterangan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, pada Rabu (17/9/2025). Dalam kesempatan itu, Jumani menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam pembahasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Dari awal saya tidak pernah dilibatkan, baik terkait pembahasan, perencanaan, maupun pelaksanaan PBB-P2. Otomatis apapun yang terkait PBB-P2 saya tidak tahu,” tegas Jumani.

Terkait mutasi jabatan yang terjadi kurang dari enam bulan setelah Bupati menjabat, Jumani menjelaskan bahwa perannya hanya sebatas menandatangani berita acara penilaian kinerja tanpa dilibatkan dalam proses mutasi.

“Terkait mutasi dan promosi jabatan, saya tidak pernah dilibatkan. Saya hanya menandatangani berita acara penilaian kinerja,” katanya.

Soal surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait jabatan Direktur Suwondo, Jumani mengaku hanya menerima satu kali tembusan surat dan meneruskannya ke Bupati.

“Kalau tidak salah saya hanya menerima satu kali tembusan surat dari BKN, yang kemudian saya teruskan ke Bupati. Kalau ada dua kali lainnya, saya tidak tahu,” jelasnya.

Di akhir rapat, Jumani juga mengungkapkan posisi terakhirnya setelah tidak lagi menjabat sebagai Sekda, yaitu sebagai Staf Ahli di bidang hukum dan politik.

“Saya ditempatkan sebagai Staf Ahli di bidang hukum dan politik,” pungkasnya.

Previous post Polresta Pati Kerahkan Ratusan Personel Amankan Rapat Pansus Hak Angket DPRD
Next post Kepala DPUTR Pati Jelaskan Alokasi Anggaran Rp 440 Miliar dalam Rapat Pansus

Tinggalkan Balasan

Social profiles