
SAMIN-NEWS.com,PATI – Gelombang protes warga Pati terus menggelora menolak kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Kini kebijakan itu tidak hanya turun, melainkan resmi dibatalkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Pengumuman itu disampaikan langsung Bupati Pati, Sudewo dalam konferensi di pendopo yang didampingi Kajari, Dandim serta Kapolresta pada Jumat (8/7/2025).
“Kami sampaikan mencermati situasi dan kondisi juga mengakomodasi aspirasi masyarakat yang berkembang. Saya memutuskan kenaikan PBB dibatalkan,” ucap Sudewo.
Pembatalan tersebut, kemudian kebijakan PBB-P2 Kabupaten Pati akan kembali menggunakan perhitungan pada tahun 2024 kemarin.
Kebijakan ini diambil, kata Sudewo untuk menciptakan keamanan dan kondusivitas wilayah Kabupaten Pati.
Sebelumnya gelombang protes berdatangan dari masyarakat hingga para santri. Masyarakat tegas menolak kebijakan yang sepihak dari Pemkab Pati itu. Bahkan, masyarakat juga membuka posko sejak awal Agustus untuk menggalang donasi.
Dan puncaknya, direncanakan tanggal 13 Agustus akan menggelar aksi besar menuntut kebijakan kenaikan pajak PBB hingga 250 diturunkan.