Dipastikan Paket Pekerjaan Bendung Blado Tidak Tuntas

Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Sudarno (bertopi dan bermasker) saat berkoordinasi dengan pelaksana lapangan paket pekerjaan Bendung Blado, di Desa Bumirejo, Kecamtan Margorejo, Tari (berpoco), Selasa (14/Desember) 2021 tadi pagi.(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Kendati sisa hari kalender (HK) sesuai kontrak rekanan yang mengerjakan paket pekerjaan bendung baru, Blado, di Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, masih sepekan, tapi dipastikan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa dituntaskan. Bahkan, semisal diberikan waktu perpanjangan dengan sanksi harus membayar denda keterlambatan, hasilnya juga tidak akan jauh berbeda.

Sebab, papar Kepala Bidang (Kabid) SDA DPUTR Kabupaten Pati, H Sudarno yang Selasa (14/Desember) 2021 tadi pagi melakukan pengecekan ke lokasi paket pekerjaan, pihaknya belum melihat progres pelaksanaan pekerjaan secara maksimal. Maksudnya, sampai sekarang yang baru bisa diselesaikan adalah pemasangan sayap hilir kanan bendung sepanjang 30 meter.

Akan tetapi, untuk sayap kiri hulu bendung sepanjang 20 meter belum bisa diselesaikan, dan bahkan pemasangan sayap hulu kanan bendung dan hilir kiri bendung pun belum tersentuh. ”Sebab, pekerjaan saat ini masih konsentrasi pada pembuatan mercu bendung yang melintang di alur kali dengan ketinggian hampir mencapai 3 meter,”ujarnya.

Kabid Sumber Daya Air (SDA) DPUTR Kabupaten Pati, H Sudarno bersama staf saat meneliti satu per satu bagian pekerjaan yang selesai dikerjakan (atas) dan para pekerja tengah menggarap pekerjaan mercu Bendung Blado.(Foto:SN/aed)

Selain pekerjaan vital tersebut, lanjutnya, masih ada pekerjaan lain yang belum tuntas, yaitu salah pintu intek bendung sisi kanan, di mana untuk bagian itu tentu harus menggunakan pintu dari besi/baja, tapi baru dipesankan pembuatannya. Padahal, selain itu masih ada pintu intek yang di sisi kiri, termasuk saluran air menuju ke areal persawahan petani dan saluran penguras.

Karena itu, pihaknya sudah memanggil rekanan yang bersangkutan agar segera mengajukan perhonan perpanjangan beserta dasar dan alasannya. Hal tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam menyetujui atau menolak pemberian perpanjangan waktu tersebut, mengingat saat ini sudah mendekati berakhirnya tahun anggaran.

Semisal, pihaknya memberikan perpanjangan, paling-paling yang bisa diberikan hanyalah selama sepekan sejak berakhirnya HK sesuai kontrak. ”Dengan demikian, batas HK terakhir perpanjangan tersebut maksimal hanya sampai Senin (27/Desember) 2021 mendatang, apakah pekerjaan tersebut bisa diselesaikan?”tanyanya.

Dalam kesempatan sama, ketika hal itu ditanyakan kepada pelaksana lapangan rekanan yang bersangkutan, Tari menyatakan, pihaknya tetap akan berupaya maksimal untuk menuntatas pekerjaan tersebut. ”Misalnya, perpanjangannya tidak hanya sampai tanggal 27 tapi ditambah sampai 29 Desember 2021, kira-kira gimana, ya?

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Puluhan Ribu Paket Sembako untuk Jompo Nelayan, Janda Nelayan dan ABK di Pati
Next post Penataan Stadion Joyokusomo Hari Ini Tuntas
Social profiles