Penempatan Warung Makan di Lingkungan Waduk Gunungrowo Dilakukan Penataan

SAMIN-NEWS.com, PATI – Sebanyak 65 orang pemilik warung makan di lingkungan objek wisata Waduk Gunungrowo, di Desa Sitiluhur, Kecamatan Gembong, Pati, Selasa (19) hari ini diberikan sosialisasi berkait dengan penataan warung makan miliknya. Hal tersebut dilakukan oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), di balai desa setempat.

Hal tersebut juga sekaligus upaya sosialisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), tapi upaya tersebut lebih fokus ke upaya penataan warung makan milik mereka yang selama ini sudah menjamur di kawasan lingkungan objek wisata itu. Dengan demikian, upaya penataannya harus dilakukan, untuk mencegah terjadinya perbuataan asusila.

Ditanya berkait hal tersebut, Camat Gembong, Cipto Mangun Oneng, tidak mengelak sehingga langkah-langkah dan upaya pencegahannya harus dilakukan secara makisimal. ”Hasilnya ada beberapa kesimpulan yang harus ditindaklanjuti, demi keberlangsungan usaha mereka, tapi di sisi lain kegiatan usahanya itu juga tidak memunculkan dampak negatif,”tandasnya.

Sosialisasi penataan warung makan di lingkungan objek wisata Waduk Gunungrowo, Desa Sitiluhur, Kecamatan Gembong, Pati, Selasa (19/1) hari ini.

Adapun yang harus dilakukan penataan, lanjutnya, yaitu fasilitas gazebo yang ditempatkan di bagian depan warung jangan dipasang penyekat/penutup. Dengan demikian, pengunjung yang ada di dalam juga dengan mudah dilihat oleh pengunjung lainnya maupun oleh pemilik warung yang bersangkutan, dan yang lebih penting lagi, gazebo yang disediakan di belakang warung agar dihilangkan.

Berikutnya, jika ada pemilik warung yang menyediakan fasiitas karaoke, tidak diperbolehkan menggunakan ruang tertutup. Sedagkan selama masa pandemi Covid-19 tempat duduk para pembeli/pengunjung tidak boleh saling berhadapan, maka pengurus paguyuban hendaknya mengingatkan kalau ada yang melanggar.

Sosialisasi penataan warung makan di lingkungan objek wisata Waduk Gunungrowo, Desa Sitiluhur, Kecamatan Gembong, Pati, Selasa (19/1) hari ini.

Untuk penertiban warung makan  di kawasan lingkungan waduk tersebut, pihaknya memberi waktu hingga akhir Januari mendatang. Akan tetapi jika pihaknya juga memberi toleransi sampai awal bulan berikutnya (Februari) masih belum sesuai dengan arahan yang disampaikan kepada para pemilik warung, maka pihaknya tetap bertindak tegas.

Salah satu langkah penindak yang akan diambil terhadap warung makan yang mengambil tempat di sekeliling waduk, adalah merobohkannya. ”Selesai penyampaikan sosialisi tersebut, kami pun menindaklanjutinya ke lapangan untuk mengecek langsung warung siapa saja yang harus dibenahi,”imbuhnya. 

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Pemerintah Seringkali Menjadi Preseden Buruk Bagi Masyarakat
Next post Viral Video Asusila, Pedagang Gunungrowo: Terimakasih Sekarang Diperhatikan
Social profiles