Di Kecamatan Gembong, Menghapus Labelisasi Sanksi Dikeluarkan dari KPM

Camat Gembong, Cipto Mangun Oneng.(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Lain di Kecamatan Kota Pati dan Kecamatan Margorejo, tentu lain pula di Kecamatan Gembong yang mempunyai 11 desa dalam melaksanakan labelisasi rumah warga yang masuk dalam Kelompok Penerima Manfaat (KPM). Dilaksanakan KPM karena untuk menguji kejujuran dan keterbukaan sikap warga yang bersangkutan, mengingat data yang turun dari Kementrian Sosial saat ini ternyata tidak berubah meskipun yang disebutkan itu sudah tertera dalam lima tahun lalu,  datanya tetap seperti semula.

Padahal pihak desa hingga kabupaten sudah melakukan perbaikan, di mana KPM yang sudah meninggal atau pindah tempat sudah dicoret dari daftar dan dikirim ke Kementrian Sosial. Akan tetapi lagi-lagi data KPM yang harus dilabelisasi untuk mengecek sejauh mana kebenaran dan kejujuran yang bersangkutan itu, data yang tetap tidak berubah tersebut muncul lagi yang dampaknya tentu saja menimbulkan kesulitan yang di bawah, karena mereka yang justru dianggap merekayasa data.

Karena itu, kata Camat Gembong, Pati, Cipto Mangun Oneng, labelisasi ini adalah mewujudkan  data real, sehingga bagi KPM yang menyatakan keberatan dengan pencantuman label ”Keluarga Prasejatera (MISKIN) Penerima Bantuan Sosial” diminta untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri. ”Hal itu bisa saja terjadi karena yang bersangkutan sudah mampu tapi dinding rumahnya dipasang label keluarga miskin,”ujarnya.

Dengan demikian, masih kata dia, pihaknya akan menjatuhkan sanksi bagi KPM yang mendapatkan labelisasi tersebut, tapi begitu petugas berlalu dari tempat itu labelnya dihapus karena merasa malu. Sehingga KPM bantuan itu  baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) sudah tidak lagi terbuka.

Sebab, labelisasi di Kecamatan Gembong yang sampai hari ini dari 11 desa sudah bisa dituntaskan sebanyak 6 desa dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan semua pihak terkait, mulai dari Babinsa, Babinkambtibmas, Kasi Sosial Kecamatan, TKSK dan perangkat desa. Sehingga tidak ada alasan saat rumahnya mendapatkan labelisasi setuju, tapi kemudian tulisan tersebut diam-diam dihapus.

Adapun sanksi terhadap mereka berdasarkan kesepakatan, adalah langsung mencoret dan mengeluarkan mereka dari data KPM. ”Masalahnya sudah jelas karena petugas terpadu itu datang ke rumah yang bersangkutan sudah minta izin melakukan penyemprotan label tersebut dengan cat, dan jika keberatan silakan menandatangani pernyataan untuk keluar dari KPM,”tandas Cipto Mangun Oneng.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Pemasangan Sheet Pile Menyambung ke Dinding Kolam Tambat Kapal
Next post Kecil Jadi Kawan Besar Jadi Lawan
Social profiles