Lelang Tempat Tambat Kapal Sudah Masuk ke PBJ

Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Pati, Jono (atas) dan lokasi kolam tempat tambat kapal di sekitar Pulau Seprapat Desa Bendar, Kecamatan Juwana (bawah).

SAMIN-NEWS.com  PATI – Materi lelang paket pekerjaan kolam tempat tambat kapal di kawasan Pulau Seprapat Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Pati, kini sudah masuk ke pihak pengelolaan Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Setda setempat. Demikian pula, untuk konsultan pengawas pelaksanaan paket pekerjaan tersebut sudah memasuki tahapan proses lelang, sehingga diharapkan pada pekan pertama Maret mendatang keduanya sudah tuntas.

Dengan demikian, masing-masing sudah bisa mulai melaksanakan atau melakukan kontrak sehingga antara konsultan pengawas dan rekanan pemenang lelang tender dengan pagu anggaran sebesar Rp 18,8 miliar itu. Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) untuk pelaksanaan pekerjaan ini, adalah pihak Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati.

Kepala Bagian (Kabag) Pengelola Pengadaan  Barang dan Jasa (BPJ) Setda Pati, Jono, ketika ditanya berkait hal tersebut membenarkan. Karena itu pihaknya sangat responsips ketika tahapan lelang pengadaan yang masuk lebih dahulu adalah untuk paket pekerjaan kolam tambat kapal, sehingga jika semua pelaksanaan lelang berjalan lancar maka awal Maret mendatang diperkirakan sudah bisa dilakukan penandatanganan kontrak antara rekanan pemenang tender dan pihak PPKom.

Untuk saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan kajian teknik untuk paket pekerjaan tersebut sehingga selesa tahapan itu akan disusul tahapan berikutnya. ”Yakni, penayangan materi lelang paket pekerjaan itu ke lelang pengadaan secara elektronik (LPSE), sehingga jika sudah memasuki tahapan itu berarti sudah berlangsung terbuka bagi rekanan siapa saja yang hendak mengajukan penawaran,”ujarnya.

Melalui proses tahapan tersebut, katanya lebih lanjut, berikutnya tentu penetapan siapa rekanan yang akan ditetapkan sebagai pemenang. Itu pun syaratnya, minimal ada tiga rekanan yang harus mengajukan penawaran, sehingga bila jumlahnya kurang dari itu pihaknya akan melakukan proses lelang dari awal,

Dengan demikian,hal itu merupakan kendala yang membuat waktu pelaksanaan lelang harus mundur dari perhitungan jadwal, termasuk pada tahapan pengumuman rekanan sebagai pemenang. Pada tahapan tersebut akan diikuti dengan tahapan masa sanggah selama lima hari, dan bila materi sanggahan terbukti maka lelang pun harus diulang kembali dari awal.

Terlepas dari hal tersebut, jika pakat pekerjaan kolam tempat kapal bisa lelang lebih awal maka hal itu waktunya tidak akan bersamaan atau ”bertabrakan” dengan waktu peningkatan ruas jalan Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana. Untuk paket pekerjaan tersebut adalah sebagai penunjang akses jalan menuju ke kolam tempat tambat kapal, sehingga bila waktunya sampai bersamaan tentu masing-masing paket pekerjaan ada yang terganggu.

Karena itu, berbeda dengan waktu lelang lebih dahulu untuk paket pekerjaan kolam tempat tambat kapal, sehingga rekanan pemenang tender bisa mempercepat proses pekerjaan di lapangan. ”Dengan demikian, setelah menandatangani kontrak bisa langsung memasukkan material ke lokasi seperti tiang pancang, dan alat-alat berat yang dibutuhkan dalam pelaksanaan karena pekerjaan peningkatan ruas jalan mulainya di belakang pekerjaan kolam tempat tambat kapal,”imbuh Jono.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Peningkatan Ruas Jalan Pati-Gabus Telan Rp 6,5 Miliar
Next post Jika Benar-benar Bersih dari Parkir Liar, Pengguna Jalan Marasa Nyaman
Social profiles