SAMIN-NEWS.com – Seorang berinisial U ditangkap Polresta Pati terkait dugaan tindak pidana pencurian mesin-mesin kapal milik Siti Fatimah. Penangkapan dilakukan setelah U dua kali dipanggil secara patut oleh penyidik, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kuasa hukum korban, Nimerodi Gulo mengapresiasi langkah penyidik yang melakukan penangkapan terhadap U. Menurutnya, perkara tersebut telah berlangsung cukup panjang dan menjadi perhatian pihak korban selama sekitar satu tahun.
“Ditangkap karena sudah dipanggil dua kali secara patut dan tidak memberikan alasan yang sah, sehingga penyidik melakukan upaya paksa pada pagi hari kemudian membawa ke sini,” katanya, Kamis (17/9/2026).
Ia menjelaskan, perkara yang menjerat U kali ini berbeda dengan perkara sebelumnya. U diketahui pernah menjalani pidana selama delapan bulan dalam perkara lain dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara terbaru, U diduga melakukan pencurian terhadap mesin-mesin kapal milik Siti Fatimah. Pihak korban telah menyerahkan sejumlah bukti dan saksi kepada penyidik untuk mendukung laporan tersebut.
“Kasusnya adalah dugaan tindak pidana pencurian mesin-mesin kapal milik Ibu Siti Fatimah,” terangnya.
Gulo menyebutkan kerugian yang dialami korban akibat dugaan pencurian tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp800 juta. Penangkapan terhadap U disebut dilakukan di rumah yang bersangkutan pada Selasa (14/9).
Sementara pelapor menyatakan kalau U mau datang ke tempatnya dengan baik, pihaknya mengaku terbuka akan itikad baik terhadap yang bersangkutan.
“Kalau dia dengan baik-baik datang di tempat saya, karena dia ada urusan dengan saya, dengan baik-baik ya saya akan sambut dengan baik,” ujarnya.
“Kalau dia pingin baik-baik, ya kembalikan kerugian saya yang selama ini dia lakukan. Kan ada upaya perdamaian itu kan ada. Akan tetapi kalau dia tetap melawan, ya biar proses hukum berjalan,” harapnya
