SAMIN-NEWS.com-Aparat gabungan Tim Jatanras Polresta Pati bersama Unit Reskrim Polsek Juwana berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia di wilayah Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Pelaku diamankan pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah melalui proses penyelidikan intensif.
Kapolsek Juwana AKP Mudofar, S.H. membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan secara intensif, anggota kami bersama Tim Jatanras Polresta Pati berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Mudofar.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di area Lapangan Kedalisodo, Desa Bendar, Kecamatan Juwana. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Juwana pada 8 April 2026.
Dalam kejadian tersebut, korban berinisial A.F. (23), warga Desa Bendar, meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk serius dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara itu, korban lainnya berinisial D.A.P.U. (22), warga Dukuh Guo Desa Gadingrejo, mengalami luka tusuk dan hingga kini masih menjalani rawat jalan.
Polisi menetapkan seorang pria berinisial A.B.P. (25), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Margoyoso, sebagai pelaku. Ia diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang mengalami robekan akibat senjata tajam.
“Pelaku kami amankan di kawasan permukiman warga Desa Purwodadi, Kecamatan Margoyoso tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Mudofar.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dalam kasus ini, di antaranya warga Desa Bendar yang berada di lokasi kejadian. Keterangan saksi menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan hingga pelaku berhasil ditangkap.
AKP Mudofar menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional dan tuntas, termasuk melengkapi administrasi penyidikan serta memperkuat berkas perkara.
“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi tambahan, serta mengamankan barang bukti untuk memperkuat berkas perkara,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga keamanan lingkungan. Bila mengetahui kejadian mencurigakan atau tindak pidana, segera laporkan melalui layanan Kepolisian 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya.
