
SAMIN-NEWS.com,PATI – Sidang ke-12 kasus dugaan penipuan Rp3,1 miliar dengan terdakwa Anifah kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (9/10/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Seftrianto, S.H., M.H., yang menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara.
Anifah didakwa melakukan penipuan dan/atau penggelapan terhadap NW, warga Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, yang akrab disapa Wiwied. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Menurut JPU, tidak ada hal yang dapat meringankan terdakwa. Sebaliknya, sejumlah faktor memberatkan, seperti kerugian besar yang dialami korban hingga Rp3,1 miliar, sikap terdakwa yang berbelit-belit selama persidangan, serta tidak adanya penyesalan atau pengakuan bersalah dari terdakwa.
Fakta persidangan mengungkap bahwa terdakwa menjanjikan investasi usaha ternak ayam dengan bagi hasil 5–7%. Namun, uang korban ternyata dipinjamkan kepada pihak lain dengan bunga 10% tanpa sepengetahuan korban. Perusahaan milik terdakwa juga terbukti fiktif dan tidak terdaftar resmi.
“Kami sangat mengapresiasi Penuntut Umum yang sangat cermat mengkonstruksikan tuntutan berdasarkan fakta-fakta persidangan dari 14 saksi dan ahli pidana,” ujar kuasa hukum korban, Teguh Hartono.
Ia menambahkan bahwa tuntutan maksimal sudah sangat layak dijatuhkan karena terdakwa tidak menunjukkan itikad baik selama proses hukum.
Korban, Wiwied, juga berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan seluruh tuntutan JPU, termasuk mengganti kerugian senilai Rp3,1 miliar.
“Kami mohon Majelis Hakim berkenan memutuskan Terdakwa bersalah serta menghukum 4 tahun penjara dan menetapkan restitusi kepada kami sebesar 3,1 miliar. Keadilan bagi korban sepatutnya juga diperhatikan,” ucap Wiwied penuh harap.
Perkara ini ditangani oleh Majelis Hakim yang diketuai Budi Aryono, S.H., M.H., dengan anggota Dian Herminasari, S.H., M.H., dan Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. Sidang lanjutan akan menunggu agenda putusan dari majelis hakim.