Tersangka Penipuan Investasi Kapal Senilai Rp 1,75 M Akhirnya Ditahan

SAMIN-NEWS.com,PATI – Setelah dua tahun dilaporkan ke Polda Jawa Tengah, akhirnya tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi kapal senilai Rp1,75 miliar resmi ditahan pada Sabtu, 7 September 2025.

Peristiwa penipuan ini bermula sejak tahun 2016, ketika korban, Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana, diajak oleh tersangka untuk menjadi pemegang saham sebuah kapal milik seseorang bernama Utomo. Tersangka menawarkan kepemilikan 25 persen dari kapal yang diklaim bernilai Rp 10 miliar, dengan investasi sebesar Rp 1,75 miliar.

Namun setelah dana diserahkan, korban tidak pernah menerima keuntungan apapun dari hasil operasional kapal. Bahkan kapal tersebut diketahui telah dijual tanpa seizin korban, padahal secara hukum kapal tersebut seharusnya menjadi milik bersama.

Kuasa hukum korban, Nimerodi Gule, menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian materiil sebesar Rp1,75 miliar, belum termasuk kerugian bunga yang jika dihitung sejak tahun 2016 bisa mencapai lebih dari Rp3 miliar.

“Yang bersangkutan sudah ditahan sejak tanggal 7 September 2025 di Polda Jawa Tengah. Kita berharap proses hukum ini akan berjalan lebih baik dan menjadi prevensi khusus kepada si terdakwa,” ujar Gulo pada Kamis (11/9/2025).

Ia menambahkan, kliennya berharap tersangka menyadari akan kesalahannya. Karena, kata dia, kliennya mengalami banyak kasus dengan tersangka.

“Kalau dia tidak menyadari kesalahannya, tentu saja kami masih banyak perkara lain dengan yang bersangkutan. Mudah-mudahan dia akan sadar,” lanjut Nimerodi.

Kasus ini ditangani dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Penyidik kini terus melengkapi berkas perkara untuk melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.

Previous post Warga Sambut Pansus Hak Angket dengan Bunga Mawar Merah
Next post Data Akurat Jadi Kunci Sukses Penanggulangan Kemiskinan di Pati

Tinggalkan Balasan

Social profiles