
SAMIN-NEWS.com,PATI – Mantan karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bening Pati, inisial JDF (34) kini ditangkap dan diamankan kepolisian. Tersangka terjerat kasus penipuan.
Tersangka menipu korban yakni bisa menjadikan karyawan di perusahan dengan membayar sejumlah mahar Rp 100 juta.
Kasus calo kerja atau makelar penerimaan pegawai PDAM Tirta Bening itu dilakukan tersangka saat masih kerja di sana. Adapun saat ini tersangka sudah tidak bekerja di perusahan tersebut.
Kapolres Pati AKBP Jaka Wahyudi mengatakan waktu kejadian Januari 2023. Tersangka menjanjikan korban menjadi pegawai dengan membayar uang.
“Modus operandi tersangka menjanjikan korban jadi pegawai di Perumda Tirta Bening dengan membayar sejumlah uang agar bisa lolos,” ucap Kapolresta saat konferensi pers, Kamis (24/4/2025).
“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus penipuan ini, termasuk kwitansi pembayaran senilai Rp 100.000.000,-,” sambungnya.
Selain itu, AKBP Jaka juga mengamankan rekening koran milik korban, serta rekening bank milik tersangka yang digunakan untuk transaksi.
Pihak kepolisian juga mengindikasikan adanya korban lain dalam kasus penipuan ini yang belum melapor dan mengimbau agar segera menghubungi Satreskrim Polresta Pati untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini kita jerat dengan pasal penipuan dan penggelapan pasal 378 subsider 372 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandas dia.