
SAMIN-NEWS.com, PATI – Sejumlah guru honorer dari Forum Guru Honorer Kabupaten Pati mendatangi gedung DPRD Pati, Kamis (6/2/2025). Mereka mengadu soal Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dinilai tidak valid tidak sesuai aturan.
Untuk masuk ke sistem Dapodik tersebut, seorang guru honorer harus menjalani pengabdian setidaknya tak kurang dari dua tahun. Namun, ada ditemukan beberapa kasus yang tidak dengan ketentuan.
Koordinator forum, Anggita Eki Ayu Habsari mengatakan pihaknya menemukan beberapa guru honorer yang belum cukup dalam pengabdian. Akan tetapi namanya sudah terdaftar di sistem Dapodik.
“Kami menemukan ada 4 sampai 5 guru dari beberapa wilayah, di Kecamatan Gabus, Batangan, dan Pati Kota. Padahal secara aturan, pengabdian minimal harus 2 tahun,” kata Anggita.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menanyakan di antara data tersebut ada sebagian guru honorer yang baru tamat kuliah, namun sudah masuk di sistem Dapodik.
Menurutnya ada yang tidak beres dengan sistem Dapodik tersebut. Terlebih data itu masuk ke dalam sistem Dapodik pada tahun 2023. Padahal kata Ayu Dapodik ditutup sejak tanggal 20 Oktober 2022.
“Belum memenuhi syarat karena ada yang baru lulus kuliah tetapi kok sudah masuk Dapodik. Padahal banyak guru wiyata yang sudah mengabdi lebih dari dua tahun tetapi tidak bisa masuk Dapodik,” terangnya.
Sementara Ketua komisi D, Bandang Waluyo usai memimpin jalannya audiensi menyayangkan adanya Dapodik tak sesuai aturan main. Dapodik telah ditutup namun, setahun kemudian masih ada yang masuk.
Pihaknya mengaku akan mengawal kasus ini sampai dengan benar-benar terang. Sehingga ke depannya problematika guru honorer di Pati bisa teratasi.
“Nanti saya dengan Disdik akan menelusuri siapa yang bermain-main. Jangan sampai mengorbankan guru-guru honorer yang sudah lama mengabdi,” paparnya.