DPRD Tagih Pemkab Soal Pembentukan Perbup Minol

SAMIN-NEWS.com, PATI – Sejak setahun lalu Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) telah dibentuk dan disepakati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Perda Minol mulai diundangkan sejak 20 Maret 2023.

Setelah disahkan menjadi Perda, maka langkah tindak lanjut berikutnya adalah pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Di Perbup itu menjelaskan terkait pelaksanaan secara teknis.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin menagih pemerintah setempat untuk menindaklanjuti pembuatan Perbup yang terkesan lamban. Diharapkan pembentukan peraturan tersebut dapat segera diselesaikan.

“Perdana (Minol) itu sudah selesai. Tetapi kami malah belum tahu kalau Perbupnya sampai sekarang belum jadi. Nanti akan saya tanyakan ke Pak Pj Bupati atau Pak Sekda,” ujar Ali usai memimpin paripurna LKPJ, belum lama ini.

Pria asal Kayen tersebut akan berkoordinasi dengan eksekutif, supaya Perbup tentang Minol segera dibentuk. Mengingat Perda minol sudah berjalan setahun.

Kendati demikian, dirinya juga menyampaikan Pemkab Pati cukup kesulitan membentuk peraturan. Lantaran saat ini dijabat oleh Pj. Maka segala sesuatunya harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada pemerintah pusat.

Tetapi, menurut politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menilai jika pembentukan Perbup seharusnya hanya hitungan beberapa bulan. Tetapi, kenyataan yang ada bahwa justru lebih dari setahun.

“Pembentukan Perbup Minol seharusnya bisa cepat. Masak setahun belum kelar itu. Seharusnya paling lambat 3 sampai 4 bulan,” pungkas Ali. (ADV)

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Bulog Pastikan Stok Beras Aman Ramadhan hingga Idul Fitri
Next post PDAM Tirta Bening Serahkan Dividen Rp 2,4 M ke Pemkab
Social profiles