Warga Blora Ditangkap Polisi di Grobogan Gara-gara Curi Cabai

SAMIN-NEWS.com, GROBOGAN – DK (21) seorang residivis kasus pencurian yang merupakan warga Desa Kacangan Kecamatan Todanan Kabupaten Blora ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Wirosari Polres Grobogan Polda Jateng usai melakukan pencurian cabai.

Aksi pencurian tersebut, dilakukan pelaku di sebuah sawah milik JS (46) yang berada di Lingkungan Kedusan Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Wirosari AKP Muri menjelaskan, peristiwa pencurian cabai tersebut terjadi pada Kamis (30/11/2023).

Karena korban sering kehilangan cabai di sawahnya dan pohon cabainya sering rusak dan patah, pada saat itu korban berencana untuk menjaga tanaman cabainya bersama DP (25) anak korban.

‘’Saat itu, sekitar pukul 18.00 WIB, anak korban melihat seorang laki-laki memakai sweater warna hitam dengan celana pendek berjalan kaki keluar dari sawah yang ditanami cabai sambil membawa karung berwarna putih,’’ kata Kapolsek Wirosari, Senin (4/12/2023)

Melihat kejadian tersebut, DP (25) memberitahu korban melalui telepon dan seketika itu, korban yang ikut berjaga di sawah dengan lokasi yang berbeda dengan anaknya berteriak ‘maling…maling…’.

Karena panik aksinya kepergok, pelaku membuang karung yang berisi cabai merah ditanggul irigasi dan selanjutnya kabur. Pelaku sempat berhasil ditangkap oleh Sn(40) yang saat itu dimintai tolong oleh korban untuk mengejar pelaku. Namun, pelaku berhasil kabur.

‘’Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 3 juta dan melaporkannya ke Polsek Wirosari Polres Grobogan Polda Jateng,’’ jelas AKP Muri.

Menindaklanjuti laporan warga, petugas kepolisian dari Polsek Wirosari Polres Grobogan Polda Jateng bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan.

‘’Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi adanya seorang laki-laki yang bersembunyi diatas dak sebuah toko yang berada di komplek Pasar Wirosari,’’ ungkap Kapolsek Wirosari.

Petugas dari Polsek Wirosari Polres Grobogan Polda Jateng kemudian mendatangi lokasi, dan memastikan bahwa orang tersebut merupakan pelaku pencurian cabai di sawah milik korban JS (46).

Saat diamankan petugas kepolisian, pelaku mengakui kesalahannya dan mengaku telah melaksanakan aksi tersebut sebanyak 3 kali.

‘’Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian tiga buah ponsel dan sebuah laptop. Saat ini masih proses pengembangan,’’ tandas AKP Muri. (RR)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post KPU Pati Ingatkan Parpol Laporkan Dana Kampanye lewat Sikadeka
Next post Penyaluran Beras Kekeringan Terganjal Peraturan
Social profiles