Puluhan Pengunjung dan Pemandu Karaoke di Grobogan Dites Urine, Puluhan Botol Miras Diangkut

SAMIN-NEWS.com, GROBOGAN – Tempat hiburan malam merupakan salah satu tempat yang paling rentan terhadap peredaran narkoba.

Untuk mengantisipasi peredaran barang haram tersebut, petugas kepolisian dari Polres Grobogan menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Satresnarkoba Polres Grobogan kali ini, menyasar beberapa tempat karaoke yang ada di wilayah Kecamatan Toroh.

Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi menjelang Natal 2023, Tahun baru dan Pemilu 2024.

‘’Dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat serta kondusivitas wilayah menjelang Natal 2023, Tahun baru dan Pemilu 2024 Satresnarkoba Polres Grobogan Polda Jateng menggelar razia tempat karaoke,’’ jelas Kasat Resnarkoba, Selasa (19/12/2023).

Razia yang dilakukan Satresnarkoba Polres Grobogan di antaranya di Sivana 2 Kafe and Karaoke yang berada di Jalan Purwodadi – Solo, Kecamatan Toroh.

‘’Dalam kegiatan tersebut, Satresnarkoba Polres Grobogan Polda Jateng melakukan tes urine kepada 20 orang pengunjung dan pemandu karaoke. Hasilnya, keseluruhan dinyatakan negatif penggunaan narkoba,’’ kata AKP Eko Bambang.

Di tempat hiburan tersebut, petugas juga melakukan penyitaan puluhan botol miras berbagai jenis. Beberapa miras yang disita dari pengelola yakni EBP (34) warga Desa Genengadal Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan diantaranya 2 botol miras jenis arak, 2 botol kawa-kawa, 2 botol anggur merah dan 4 botol bir merk Anker.

Sementara itu, di lokasi Bang Burhan kafe and karaoke, petugas melakukan tes urine kepada 7 orang pemandu karaoke serta menyita miras yakni 2 botol arak, 2 bir putih, 1 bir hitam, 2 botol congyang dan 3 botol anggur merah dari pengelola tempat hiburan yakni ASBP (19) yang merupakan warga Desa Jangkungharjo Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan.

‘’Tujuh orang pemandu karaoke yang dilakukan tes urine hasilnya negatif dari penggunaan narkoba,’’ ujar Kasatresnarkoba.

Sedangkan di Shangrila kafe and karaoke, petugas dari Satresnarkoba Polres Grobogan menyita puluhan miras berbagai jenis dari pengelola tempat hiburan yakni FWW (28) warga Desa Pulorejo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan.

‘’Barang bukti miras yang telah diamankan yakni 11 botol exotick blue, 8 botol anggur putih, 6 botol bir bintang, dan 8 botol congyang,’’ ungkap Kasat Resnarkoba.

‘’Total ada 27 orang pengunjung dan pemandu karaoke yang dilakukan tes urine dan 50 botol miras berbagai jenis yang disita petugas,’’ pungkas AKP Eko Bambang. (RR)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Angka Kriminalitas di Pati Tahun 2023 Alami Lonjakan 50 Persen
Next post Mantan Kades Tambakromo Diamankan Polisi soal Korupsi Dana Seleksi Perangkat Desa
Social profiles