Dewan Bantah Perda CSR Turunkan Investasi di Pati

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dewan membantah persentase nominal CSR dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) akan menurunkan iklim investasi di Kabupaten Pati.

Sebagaimana diketahui usulan Raperda CSR masuk pembahasan sejak tahun 2022. Pembahasan sudah selesai ditingkat pemrakarsa dan telah diparipurnakan untuk dibentuk Panitia Khusus (Pansus). Tetapi dari awal sampai sekarang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersikeras tak mau melanjutkan pembahasan.

Mandeknya pembahasan itu karena Pemkab tak setuju penetapan besaran CSR perusahaan. Pemerintah berdalih jika besaran CSR yang ditentukan persentasenya, maka akan berimbas pada turunnya investasi yang akan masuk ke Kabupaten Pati.

Menanggapi hal ini, Suwarno menyatakan kurang sepakat dengan dalih tersebut akan menghambat investor menanamkan investasi atau pun mendirikan perusahaan di daerah.

“Besaran CSR yang dianggap menurunkan investasi tidak seratus persen benar. karena itu kan diambil dari keuntungan. Bukan dari pendapatan kotor,” ujar Suwarno sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ini.

Ia menyatakan sejumlah daerah lain yang pernah ia kunjungi saat studi banding telah menetapkan dan mempunyai Perda tentang CSR. Berbeda halnya Pati justru belum punya.

Padahal, kata dia, dana tersebut nantinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat terlebih di sekitar lingkungan perusahaan. Dana CSR yang dikeluarkan dari keuntungan bersih itu nantinya bisa dimanfaatkan sebagai imbal balik dalam banyak hal kegiatan, mulai dari kegiatan sosial, lingkungan, hingga infrastruktur umum.

“Beberapa daerah saat studi banding kami tanyakan sudah ada (Perda). CSR itu disumbangkan ke lingkungan pabrik atau perusahaan. Jadi masyarakat tidak hanya kena limbahnya saja, tetapi juga dapat merasakan keuntungan di sana, apakah untuk jalan, drainase, kesehatan,” tandasnya. (ADV)

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post DPRD Pati Tuding Pemkab Ulur-ulur Pembahasan Perbup 55
Next post Penyerahan Bantuan Sosial Kemensos Bersama Komisi VIII DPR RI Kepada Penyandang Disabilitas
Social profiles