Kades Berinisial HS di Gubug Grobogan Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengisian Sekdes

SAMIN-NEWS.com, GROBOGAN – Penyidik pada Kejaksaan Negeri Grobogan telah menetapkan seorang tersangka dengan inisial HS yang berprofesi sebagai kepala desa di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Nomor: Print-914/M.3.41/Fd.2/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.

Surat Penetapan Tersangka diterbitkan denga Nomor: 22/M.3.41/Fd.1/09/2023 tanggal 20 September 2023 dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengisian perangkat atau jabatan Sekretaris Desa ditahun 2021-2022.

“Nominal hadiah total sebesar Rp 185.000.000,-. Terhadap tersangka HS disangkakan melanggar pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo pada Jum’at (22/9/2023).

Hal itu sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau pasal 12B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Frengki membeberkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan dari hasil Penyidikan oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Grobogan. Diketahui bahwa HS selaku kepala desa di Kecamatan Gubug memiliki peran aktif dalam kewenangannya menawarkan kepada pihak yang berpeluang untuk dapat mengisi jabatan sekretaris desa yang kosong, dengan cara HS meminta sejumlah uang kepada pihak yang berpeluang tersebut.

“Alasannya untuk dapat meluluskan dan mengisi jabatan Sekretaris Desa yang kosong. Hingga saat ini dalam penanganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam lengisian perangkat desa di Kecamatan Gubug Tahun 2023, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Grobogan telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi,” tambahnya. (RR)

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post Museum Batik Danar Hadi, Destinasi Wisata Batik Bersejarah di Kota Solo
Next post Gara-gara Obat Nyamuk, Rumah di Kayen Ini Terbakar
Social profiles