Usai Perda Disahkan: Pesantren dapat Anggaran Pengembangan

Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badruddin

SAMIN-NEWS.com, PATI – Lembaga pesantren kini tidak lagi menjadi seolah anak tiri. Pemerintah Kabupaten Pati bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitas Pengembangan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan itu setelah menjalani sejumlah pembahasan, baik mulai dari pemrakarsa DPRD, komisi, lalu dibahas di tingkat Pansus. Berikutnya permintaan evaluasi dari gubernur Jawa Tengah. Pembahasannya cukup lama.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin menyampaikan sebelumnya Raperda Pesantren sudah dibahas sejak lama. Diawali pembahasan publik hearing melibatkan sejumlah pihak dan tokoh agama untuk minta pendapat saran.

“Publik hearing minta masukan dan saran. Kemudian dibahas di Pansus, dan bersama eksekutif, pasal demi pasal kita cermati setujui bersama. Kemudian diminta fasilitasi Gubenur, setelah itu kita sampaikan dan kita undangkan,” ungkap Ali.

Dengan disahkannya menjadi Perda tersebut, nantinya menjadi payung hukum pemerintah daerah guna mengatur pesantren agar lebih bisa berkembang dan memberi fasilitas baik kelembagaan hingga para santri memperoleh pendidikan.

“Terkait anggaran di santri kita selalu ada. Khususnya untuk tempat ibadah. Kita juga membantu tempat pendidikan anak-anak seperti TPQ,” Ali menjelaskan.

Selain itu, Ali menyebut bahwa Perda juga akan mengatur bagaimana pesantren masuk dalam data pemerintah. Menurutnya, sebelumnya pemerintah tidak mempunyai aturan mengenai penertiban itu.

“Di dalam Perda itu ada yang mengatur jangan sampai yang tidak resmi mendapatkan bantuan. Itu diatur biar tertib. Tujuannya untuk mengatur agar lebih baik. Kalau dulu yang belum ada aturannya, tanpa terdaftar minta bantuan, kalau sekarang harus terdaftar,” pungkasnya.(Adv)

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post E-Koran Samin News Edisi 3 Agustus 2023
Kartu Indonesia Sehat (shutterstock) Next post Segera Cek! 543 Nama Peserta PBI JK Dihapus Pemerintah
Social profiles