Gas Melon Langka Harganya sampai Rp 30 Ribu, Ini Tanggapan Disdagperin

Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pati, Kuswantoro

SAMIN-NEWS.com, PATI – Gas LPG 3 kilogram atau gas melon disebut baru-baru ini terjadi kelangkaan. Sulitnya mendapat gas subsidi itu tidak terjadi secara menyeluruh di wilayah Kabupaten Pati, melainkan hanya di tempat tertentu.

Salah satu warga Pati, N menyatakan gas melon mengalami kelangkaan. Dia menuturkan hal itu sudah terjadi mulai sekitar hari raya qurban beberapa waktu lalu sampai sekarang. Akibatnya, meski harganya melambung namun tetap dibeli masyarakat.

“Saat ini langka. Kadang ketika ada barangnya, tetapi harganya mahal sampai Rp 30 ribu. Enggak tahu apakah ini karena kuotanya dibatasi atau bagaimana,” ujarnya.

Dirinya juga menuturkan, beli gas melon harus menggunakan KTP. Ini memungkinkan agar distribusi gas subsidi itu tepat sasaran diperuntukkan bagi rumah tangga dan UMKM. Kendati begitu, N mengaku stoknya tidak selalu tersedia.

Terpisah, Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin), Kuswantoro menyebut gas melon diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro. Dirinya berupaya distribusi gas melon tetap lancar.

“Kalau rumah tangga dan usaha mikro tidak (langka). yang ngomong langka adalah pengecer, karena sekarang sudah enggak ada quota pengecer,” ujarnya, Kamis (3/8/2023).

Dirinya menuturkan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat terhadap gas lpg itu, Disdagperin kata dia telah berkirim surat kepada Pertamina pada 31 Juli kemarin meminta penambahan alokasi lpg bagi Kabupaten Pati. Diharapkan kelangkaan tidak menjadi gejolak di masyarakat.

Lebih lanjut ia mengatakan Disdagperin selalu melakukan pengawasan terhadap distribusi lpg. Akan tetapi, tingginya harga lpg di pengecer Itu merupakan tanggung jawab pangkalan. Karena pengecer tidak punya lagi kuota.

“Semua distribusi lpg pengawasan dinas, klo terjadi harga mahal di pengecer tanggungjawab pangkalan, dan sekarang dah ada pengecer jadi titik serah akhir adalah pangkalan,” tutup Kuswantoro.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Suasana penyelesaian restorative justice dalam kasus Penganiayaan di Mapolsek Penawangan, Grobogan pada Kamis (3/8/2023) Previous post Warga Desa Sedadi Grobogan Dianiaya Saat Berjoged di Hajatan
Ilustrasi pergantian antar waktu Next post Anggota Dewan yang Pindah Partai Belum Ajukan Pengunduran, PAW Kapan?
Social profiles