Akui Sulit Tindak dan Tak Punya Data Tambang Ilegal

Staf Seksi Geologi Mineral dan Batubara pada Cabang Dinas ESDM wilayah Kendeng Muria, Primanda Agung

SAMIN-NEWS.com, PATI – Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria mengaku tak mempunyai data terkait jumlah tambang ilegal di wilayah Kabupaten Pati. Sehingga meski marak, tapi kemudian menjadikan kegiatan eksploitasi alam tak berizin itu tak tersentuh hukum.

Hal itu disampaikan Staf Seksi Geologi Mineral dan Batubara pada Cabang Dinas ESDM wilayah Kendeng Muria, Primanda Agung. Dirinya mengaku hanya bisa menindak ketika ada aduan dari masyarakat.

Primanda menyatakan tambang yang ditindaklanjuti itu berdasarkan aduan dari LaporGub, sebuah portal laporan pengaduan secara daring provinsi Jawa Tengah. Di antaranya adalah tambang yang berlokasi di wilayah Kecamatan Cluwak.

“Ada laporan dari LaporGub baru kita lanjuti, kemudian yang sudah kita lanjuti itu di wilayah Kecamatan Cluwak,” jelasnya.

Selain dari aduan di LaporGub, dia mengatakan ada beberapa kasus yang ditangani oleh Polresta. Lalu ada juga yang ditindak langsung dari jajaran Polda Jawa Tengah.

Dia menjelaskan tambang yang ditangani Polresta Pati antaranya di Kedumulyo, Pucakwangi, hingga Pohgading, kini sudah masuk jadwal di persidangan. Sedangkan dari Polda ada tiga itu di wilayah Ronggo, Gadudero, Sumbermulyo.

Primanda mengaku kesulitan untuk menindak tambang ilegal. Pasalnya, dia menyebut keberadaannya tak bisa dipetakan.

“Tambang ilegal itu sporadis, kita tak bisa petakan. Misal hari ini ada laporan kemudian kita datangi gak ada aktivitasnya,” ungkapnya.

Dia menjelaskan adapun sanksi tambang ilegal sudah diatur dalam perundang-undangan yaitu Undang-undang Nomor 3 pasal 158 itu pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

“Tambang yang legal pun punya tanggung jawab selepas aktivitas, apalagi ini ilegal resikonya lebih besar baik lingkungan dan masyarakat. Konflik antar warga,” tandasnya.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Kasi Pendidikan Madrasah pada Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ruhani Previous post Dua Madrasah di Pati Ditutup, Ini alasannya kok Bisa
Aktivitas di Terminal Kembangjoyo Pati Next post Pengelolaan Terminal di Pati Peroleh 33 Persen Penilaian Terminal Sehat
Social profiles