Tersangka Penganiayaan di Margoyoso Diancam 15 Tahun

Tersangka penganiayaan M (tengah) saat dimintai keterangan dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (16/5/2023)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama menyatakan tersangka penganiayaan terhadap istrinya di Ngemplak Kidul Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati yang menyebabkan meninggal dunia diancam kurungan penjara selama 15 tahun.

Suami dengan inisial M tersebut tega melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya AD. Tersangka tega memukul beberapa kali kepada korban hingga membuat tak sadarkan diri dan menghembuskan nafas terakhir.

Andhika menyebut tersangka akan diancam dengan Hukuman Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) UU Nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 3 juncto pasal 76 C.

“(berbunyi) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah),” katanya, Selasa (16/5/2023).

Dia menyebut tindakan tersangka dilakukan spontanitas tidak direncanakan. Bermula dari saat hendak membeli pampers untuk anaknya. Namun di tengah perjalanan, tersangka dan korban terjadi percekcokan.

Saat itu, tersangka memukul korban berulang kali ke beberapa bagian tubuh korban hingga membuat tak sadarkan diri. Dengan kejadian ini, lalu korban dibawa ke rumah sakit terdekat. Sesampainya pemeriksaan di RS korban dinyatakan meninggal dunia.

Akan tetapi, tersangka kematian korban lantaran mendapat perlakukan darinya. Sehingga dikabarkan ke keluarga kematian AD lantaran kecelakaan. Namun saat dimandikan ditemukan lebam pada tubuh korban. Setelah itu keluarga korban melaporkan ke kepolisian.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya tersangka mengakui telah melakukan kekerasan terhadap istrinya,” paparnya.

Tim Dokkes Polda Jateng Senin (15/5) kemarin juga sempat membongkar makam korban untuk proses autopsi. Dan benar, Polda Jateng menemukan tanda-tanda kekerasan terhadap tubuh korban.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama selasa (16/5/2023) Previous post Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Margoyoso dalam Pengaruh Miras
Next post E-Koran Samin News Edisi 16 Mei 2023
Social profiles