40 Kilogram Obat Petasan Milik Penjual Diamankan Polres Demak

Foto: Polres Demak melakukan konferensi pers terkait pengamanan obat petasan (istimewa)

SAMIN-NEWS.com, DEMAK – 40 Kilogram obat petasan milik penjual obat petasan telah diamankan Polres Demak dan juga mengamankan empat orang lainnya. Melalui media sosial Facebook, mereka menawarkan bahan peledak.

Pertama pihak Polres Demak menangkap MA(29) yang merupakan warga Desa Sumberejo, Kecamatan Bonang. Diketahui dia ditangkap karena telah pmemproduksi obat mercon untuk di perjualbelikan.

“Dari tangannya, kami mengamankan 13 kilogram bubuk mercon, 1 drum berisi aluminium folder, 1 timbangan, 1,5 karung belerang, dan 1 karung potasium,” ujar Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono pada Senin (27/3/2023) kemarin.

Polisi juga mengamankan 3 kilogram bubuk petasan, 1 unit sepeda motor serta 1 unit Handphone dari pelaku RS (19) warga Kecamatan Tembalang, Kabupaten Semarang dan temanya AFS (17) yang masih berstatus pelajar.

Selain itu, diamankan pula AC (33) warga Desa Bulusari, Kecamatan Sayung. Dari tangan dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti bubuk petasan seberat 24 kilogram.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan perintah langsung Kapolda Jateng untuk menindak tegas pelaku pembuat maupun penjual obat petasan di wilayah Jawa Tengah.

“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat soal dugaan produksi obat petasan di wilayah setempat. Berdasarkan hasil penyelidikan petugas berhasil menangkap 4 tersangka pembuat maupun penjual obat petasan,” katanya.

Dari ke empat tersangka, petugas berhasil mengamankan bubuk obat petasan seberat 40 kilogram. Mereka mengaku membeli dari pembuat obat petasan dengan harga 130 per kilogram dan dijual dengan harga 30 ribu per ons melalui sistem COD ditempat yang sudah ditentukan.

Saat ini ke empat tersangka dan barang bukti yang didapatkan telah diamankan di Mapolres Demak. Sementara terhadap empat tersangka di jerat dengan persangkaan melanggar UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak.

“Obat petasan langsung kita musnahkan. Dan tersangka di ancam dengan hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

About Post Author

Adam Naufaldo

Wartawan Kudus
Foto: Kepala Desa Jepang Pakis Kecamatan Jati Sakroni saat ditemui di kantornya Previous post Pembangunan Pasar Desa Jepang Pakis Capai 60 Persen
Next post Sempat Gelar Upacara, Warga Puncel Kembali Beraksi Bersih-bersih Bentuk Protes Kerusakan Jalan
Social profiles