4 Poin Tuntutan Warga Pundenrejo Soal Lahan yang Dikuasai PT LPI, Ini Isinya

Tokoh Masyarakat Desa Pundenrejo Kecamatan Tayu Supriyadi saat membacakan hasil audiensi di BPN Pati

SAMIN-NEWS.com, PATI – Sedikitnya 100 lebih petani Pundenrejo, Kecamatan Tayu Kabupaten Pati mendatangi Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Pati. Kedatangannya itu melayangkan surat yang berisi keberatan petani setempat atas perpanjangan izin Hak Guna Bangunan (HGB) PT Laju Perdana Indah (LPI).

Dalam kesempatan itu, perwakilan warga Pundenrejo yang didampingi LBH Semarang beraudiensi dengan pegawai BPN Pati yang tampak terlihat diterima di antaranya Solikin, Lulus YP, dan pegawai lainnya.

Setidaknya ada 4 poin tuntutan warga atas persoalan tanah di lingkungannya itu yang saat ini dikuasai oleh PT LPI. Adapun hasil audiensi tersebut dibacakan oleh Supriyadi selaku tokoh masyarakat Desa Pundenrejo.
Berikut hasil audiensi antara warga Desa Pundenrejo dengan pegawai Kantor BPN Pati.

“Pertama, warga Pundenrejo meminta untuk tidak perpanjangan HGB nomor 9 s/d HGB nomor 13 di Desa Pundenrejo dengan luas kurang lebih 7,3 hektar,” bunyi hasil audiensi.

Kedua, warga Pundenrejo meminta Kepala BPN Pati untuk tidak memproses HGB yang belum clear and clean. Ketiga, warga Pundenrejo tidak mempersalahkan perpanjangan selain pada poin ke-1 atau selain di Desa Pundenrejo.

Terakhir, yang keempat bahwa surat keberatan yang disampaikan kepada kantor BPN Pati akan diteruskan (BPN Pati) ke pimpinannya sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan.

Sebagai informasi, PT LPI yang berlokasi di Jln Raya Pati – Tayu Desa Pakis ini adalah perusahaan yang bergerak pada industri pengolahan gula.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post LBH Semarang bersama Warga Pundenrejo Tayu Ajukan Keberatan Perpanjangan HGB PT LPI
Sutoyo (40) bersama warga Pundenrejo lainnya menolak perpanjangan izin HGB PT LPI di BPN Pati, Selasa (21/3/2023) Next post Cerita Warga Pundenrejo Tayu Tanahnya Dikuasai PT LPI
Social profiles