Sudah Tahap Fasilitasi Gubernur, Perda Minol Segera Terbit

Anggota Komisi A DPRD Pati, Warsiti (kanan)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol sudah selesai dibahas di tingkat DPRD. Untuk saat ini Raperda itu masuk dalam evaluasi penyempurnaan dari gubernur Jawa Tengah.

Itu dikatakan anggota Komisi A DPRD Pati, Warsiti. Menurutnya ketika selesai fasilitasi dari gubernur itu, selanjutnya akan diparipurnakan Raperda ditetapkan menjadi Perda. Dalam jangka bulan ini, penyempurnaan gubernur sudah selesai.

“Pembahasan Raperda tentang Minol (Minuman beralkohol) di tingkat pansus DPRD selesai. Selanjutnya segera disahkan setelah proses fasilitasi gubernur itu selesai bulan ini,” ujarnya kemarin.

Dia menegaskan Perda tentang Minol itu nantinya sebagai landasan hukum dalam upaya menekan peredaran minuman beralkohol di daerah. Karena, selama ini dia mengklaim peredarannya sangat marak serta sebegitu mudahnya akses tersebut.

Dia meminta kepada pihak-pihak terkait ketika Perda ini sudah terbit maka tanggung jawab pengawasan benar-benar dilakukan. Karena tujuan Perda itu sendiri dibuat untuk membatasi peredaran Minol di tengah masyarakat.

“Perda itu di dalamnya juga mengatur dan menjelaskan sanksi bagi pelanggar. Sanksi ini supaya ada efek jera. Yaitu berupa denda atau pun pidana penjara kalau tak salah 6 bulan,” terangnya.

Minol merupakan sumber pemicu kejahatan lainnya, karena akal peminumnya terpengaruh minuman memabukkan itu. Sehingga peredaran Minol benar-benar dibatasi. Dia menjelaskan, yang diperbolehkan menjual Minol hanya hotel bintang 5. Kurang dari itu tak diperbolehkan.

Mengingat di Pati Tak ada hotel berbintang 5, perlu ada tindakan tegas serta pengawasan berkelanjutan sehingga fungsi Perda itu benar-benar mampu menjawab atas persoalan di Kabupaten Pati.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Rapat Paripurna DPRD tentang Raperda Pengembangan Pesantren Previous post Nunggu Izin Kemendagri, Pembahasan Raperda Pesantren Ditunda
Next post E-Koran Samin News Edisi 15 Desember 2022
Social profiles