Seleksi Perades di Kabupaten Kudus Diundur 14 Februari 2023

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono

SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Seleksi Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Kudus yang sekiranya akan dilaksanakan pekan depan pada Selasa (13/12) di tahap penjaringan test digeser menjadi (14/2/2023). Karena hanya ada 20 desa secara resmi yang perguruan tingginya mengatakan menerima.

Kepala Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono mengatakan, pihaknya mengambil kebijakan itu karena dari hasil pemantauan 90 desa di Kudus yang ingin melakukan proses pengisian hanya ada 20 desa.

“Karena saat hasil pemantauan dari 90 desa di Kudus yang mau melakukan proses pengisian Perades baru 20 desa secara resmi yang perguruan tingginya mengatakan menerima,” tuturnya.

Lebih lanjut, dari hasil itu maka masih tersisa banyak perguruan tinggi yang belum menerimanya. Oleh karenanya, Adi melanjutkan, seleksi tersebut diundur untuk penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Berarti masih ada 69 an. maka dari jumlah mayoritas itu karna pelaksanaan perades pengisiannya sifatnya serentak. Maka kita undur untuk Penandatanganan PKS-nya. Bukan ada maksud apa-apa agar pelaksanaannya juga secara serentak itu berjalan,” sebutnya.

Ada juga lima kecamatan yang turut mengajukan ke Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) namun angkat tangan. Sebab, ketersediaan sarana prasarana terbatas. Kedua, untuk Universitas Jendral Soedirman (Unsoed) masih polemik antara sistemnya CAT atau LJK.

“Pertama Unsoed menerima sekitar 900 peserta dari beberapa kecamatan/kota dan Bae. Kesepakatannya CAT. Kemudian ada beberapa beberapa desa lagi yang masuk lagi ke Unsoed maka pelamar yang ikut test akan berkembang,” jelasnya.

Unsoed juga memperhitungkan kemampuan sarprasnya. Dan juga memberikan opsi LJK atau CAT. Namun pihak desa mayoritas menghendaki CAT artinya belum selesai. “Maka yang belum selesai ini apakah harus dipaksakan untuk melakukan TTD PKS kan belum bisa,” bebernya.

Maka pihaknya memberikan alternatif penjaringan Perades berdasarkan SK dilaksanakan pada (14/2/2022). “Teman desa itu mengajukan di akhir bulan Januari. Jadi ada spoiler waktu lama saat ini hingga akhir Januari,” terangnya.

“Untuk hal itu akan dikomunikasikan kembali dengan teman-teman mampunya berapa lalu akan diinfokan ketemen desa jika sudah,” tambahnya.

Sebagai informasi, sejauh ini yang lolos tahap administrasi Perangkat Desa di Kabupaten Kudus sebanyak 4931 peserta dari 5147 yang mendaftar.

About Post Author

Adam Naufaldo

Wartawan Kudus
Previous post Usai Sah, Disnaker Kudus Sosialisasi UMK ke Perusahaan
Ketua Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo Next post PPDI Ngadu ke Dewan Pati Tuntut Kenaikan Kesejahteraan
Social profiles