Pemkab Pati Tetapkan Status Tanggap Bencana 1 – 14 Desember

Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro usai rakor bersama dengan jajaran Forkopimda tentang penetapan status tanggap bencana

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Kabupaten Pati menetapkan hari menetapkan status tanggap bencana selama dua minggu, terhitung dari tanggal 1 s/d 14 Desember 2022. Status ini diambil mengingat bencana utamanya banjir bandang yang terjadi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pati.

Penetapan tersebut dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Banjir di Ruang Joyo Kusumo Setda Pati, Senin (5/12/2022). Dalam kesempatan ini dihadiri oleh Pj Bupati Pati, Kapolresta, Dandim, seluruh stakeholder hingga Kepala OPD.

“Rakor bersama dengan seluruh stakeholder itu dilakukan untuk mempercepat penanganan bencana banjir di Kabupaten Pati,” kata Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro.

Untuk menyikapi percepatan penanganan bencana banjir tersebut, dirinya mengaku membutuhkan baik data maupun laporan serta masukan dari petugas yang ada di lapangan. Sehingga bencana dapat diatasi serta dilakukan mitigasi.

Dari hasil rakor yang digelar bersama dengan BPBD maupun jajaran Forkopimda, dia menegaskan di Kabupaten Pati berdasarkan kondisi yang ada di lapangan akhirnya ditetapkan status tanggap bencana banjir selama 14 hari.

Kendati sudah ditetapkan selama dua minggu itu, dirinya mengaku masih memungkinkan waktunya diperpanjang apabila bencana belum benar-benar teratasi seperti yang diharapkan. Adapun perpanjangan itu hingga satu minggu lagi.

“Akan tetapi mudah-mudahan 14 hari sudah cukup untuk membantu mempercepat penanganan bencana banjir di Kabupaten Pati,” harapnya.

Sebelumnya, Pj Bupati Pati sempat meninjau kondisi warga pasca banjir bandang. Dirinya mengatakan, pemerintah daerah akan membantu memoerbaiki rumah warga yang rusak akibat dampak-dampak banjir bandang.

Tak hanya itu, dia menegaskan pemerintah tak memperbolehkan pembukaan hutan sosial. Menurutnya ini kaitannya dengan upaya reboisasi hutan yang diperkirakan akan dilakukan awal tahun 2023 di wilayah Pati utamanya di wilayah selatan.

“Pemkab sudah melakukan moratorium dengan Perhutani terkait lahan atau hutan sosial. Sekarang sudah tidak ada lagi pembukaan hutan sosial. Dan dalam waktu dekat nanti akan kami lakukan penanaman pohon bersama dengan seluruh elemen masyarakat,” tandas dia.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Anggota Komisi D DPRD Pati, Roihan saat memberikan penjelasan tentang Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren Previous post Eksekutif-legislatif Sepakati Dibahas Segera Raperda Pesantren
Ikatan Mahasiswa Pati (IMP) Universitas Negeri Semarang tanam 500 bibit mangrove di Pantai Idola Next post Ikatan Mahasiswa UNNES Pati Tanam Mangrove di Pantai Idola
Social profiles