Gagas Aplikasi Saridin untuk Monitor Aparat Desa

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati akan menerapkan sistem digital berbasis aplikasi yaitu Sistem Administrasi Disiplin Aparat Pemerintah Desa (Saridin). Aplikasi ini dibuat untuk mendorong kinerja aparat pemerintah desa agar lebih disiplin.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setda Kabupaten Pati Imam Kartiko menyebut, aplikasi Saridin ini sebagai alat monitor para aparat pemerintah desa berdasarkan absensi tiap harinya. Sehingga aplikasi ini secara sistematis mendorong dalam peningkatan kedisiplinan pelayanan masyarakat.

“Upaya kami dalam peningkatan pelayanan di tingkat desa. Aplikasi Saridin berfungsi sebagai rekapitulasi presensi elektronik berupa faceprint untuk seluruh aparat pemerintah desa di Kabupaten Pati,” katanya belum lama ini.

Penandatanganan bersama terkait akan diterapkan aplikasi Saridin oleh Pemkab Pati
Penandatanganan bersama terkait akan diterapkan aplikasi Saridin oleh Pemkab Pati

Imam menjelaskan secara teknisnya aplikasi ini terintegrasi dengan alat e-presensi yang terpasang di desa, dengan computer client yang berada di kecamatan serta server yang berada di kabupaten.

Aplikasi Saridin dikatakan dapat meminimalisir kelakuan nakal oknum aparat desa yang sebelumnya rekapitulasi dilakukan secara manual. Adapun data aparat pemerintah desa di Kabupaten Pati berjumlah 4.547 orang dari 401 desa. Selain itu, gunanya juga sebagai bahan pengajuan penghasilan tetap (Siltap).

“Data rekapitulasi presensi bulanan sebagai dasar pengajuan Siltap. Rekapitulasi itu nanti dapat diunduh oleh Admin Desa untuk kemudian dimohonkan verifikasi di tingkat kecamatan dan diajukan ke kabupaten,” terangnya.

Sedangkan Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menambahkan melalui aplikasi Saridin, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Disiplin Kerja Aparatur Pemerintah Desa dapat terimplementasikan secara teratur.

Pasalnya, menurut dia kinerja aparat pemerintah desa selama ini anggapan yang melekat yakni mereka kurangnya kedisiplinan. Sehingga dengan aplikasi Saridin bisa memantau serta mengevaluasi mengenai pelayanan masyarakat dalam hal kedisiplinan serta kinerja aparat pemerintah desa.

“Aplikasi Saridin akan diujicobakan bulan Desember nanti. Semoga implementasi Saridin mulai Januari 2023 bisa dilaksanakan dengan baik seluruh aparat pemerintah desa,” pungkasnya.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Bawaslu menggelar kegiatan Fasilitasi Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran bertempat di Hotel Poroliman Kabupaten Kudus Previous post Gembleng Panwascam, Bawaslu Kudus Gelar Fasilitasi Penanganan Laporan Pelanggaran
Next post E-Koran Samin News Edisi 21 November 2022
Social profiles