Permintaan Revisi Perbup 55 dan 56 Belum Dibahas Lebih Lanjut

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Irwanto

SAMIN-NEWS.com, PATI – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati hingga akhir minggu pertama bulan Oktober 2022 ini mengaku belum menerima instruksi untuk membahas lebih lanjut terkait revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 dan 56.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Irwanto. Pihaknya mengatakan bahwa bagian hukum terletak di bagian akhir dalam pembahasan suatu peraturan daerah.

Menurutnya, bagian hukum bertugas sebagai legal drafting atas peraturan daerah maupun peraturan bupati. Di sisi lain, belum diterimanya naskah Perbup 55 dan 56 itu ia menduga masih dibahas di tingkat pimpinan.

“Sini hanya finising proses legal draftingnya, terkait Perbup 55 dan 56 itu mungkin masih (pembahasan) di tingkat pimpinan belum diterima sampai sini,” kata Irwanto di ruang kerjanya, Jumat (7/10/2022).

Dia mengatakan kedua Perbup tersebut kewenangannya berada di bagian Tata Pemerintahan (Tapem). Hal tersebut sesuai dengan apa isi dari baik Perbup 55 tentang pengisian perangkat desa maupun 55 tentang kedisiplinan desa.

Oleh karenanya, dia memperkirakan saat ini Perbup tersebut masih dikaji kembali di bagian Tapem. Lantaran, menurutnya ketika sudah sampai di bagian hukum, maka selanjutnya pihaknya akan mengundang pihak pemrakarsa dari aturan itu. Termasuk Pj Bupati Pati selaku pucuk pimpinan di daerah belum ada komunikasi lanjutan.

“Kedua Perbup itu kan terkait dengan pemerintahan desa, jadi kewenangannya yang lebih paham di Tata Pemerintahan (Tapem) kemungkinan masih dikaji di bagian Tapem,” jelasnya.

“Hingga saat ini kita bagian hukum belum diajak rapat, kalau sudah kami terima selanjutnya akan kami undang dari pihak pemrakarsa. Tetapi Pj belum ada komunikasi dengan kami,” sambung Irwanto.

Sebagai informasi sebelumnya sejumlah Kepala Desa (Kades) yang tergabung di dalam Pasopati menggelar audiensi antara DPRD dan pihak eksekutif. Mereka meminta Perbup 55 dan 56 direvisi lantaran aturan tersebut tidak sesuai dengan kewenangan dan hak desa.(adv)

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Polisi olah TKP tabrak lari di Jakenan Previous post Warga Tondomulyo Korban Tabrak Lari Meninggal Dunia
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Teguh Widyatmoko Next post Dishub Rencanakan Salurkan Bansos Bagi Supir
Social profiles