Revitalisasi Enam Puskesmas di Kudus Telan Anggaran Rp 8,5 Milliar

Edi Kusworo selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus

SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Revitalisasi enam Puskesmas di Kabupaten Kudus yang mulai berjalan itu menelan anggaran Rp 8,5 milliar bersumber Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Selasa (27/9/2022).

Edi Kusworo selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus menyebut, revitalisasi tersebut diantaranya, Puskesmas Rendeng, Rejosari, Sidorekso, Jati, Mejobo, dan Puskesmas Pembantu di Desa Rahtawu.

“Dari enam itu, lima puskesmas dalam proses rehabilitasi sudah mulai seminggu yang lalu. Sementara Puskesmas Mejobo akan ditender ulang. Sebab di tender awal gak ada yang lolos,” ujar Edi sapaan akrabnya.

Setelah itu dirinya merinci anggaran rehabilitasi untuk puskesmas diantaranya, Puskesmas Jati pagu anggarannya kurang lebih Rp 1,8 milyar, Puskesmas Rendeng sebesar Rp 1,4 milyar, Puskesmas Rejosari kurang lebih Rp 1,2 milyar.

Lebih lanjut, Puskesmas Sidorekso kurang lebih Rp 2,2 milyar, Pustu di Desa Rahtawu Rp 325 juta, dan Puskesmas Mejobo pagu anggaran rehabilitasinya kurang lebih Rp 1,2 milyar.

Dari anggaran tersebut meliputi perbaikan seperti, menambah ruangan, perbaikan atap, dan meninggikan bangunan untuk menambah lantai puskesmas. Atap menjadi perhatian utama di puskesmas sebab masih ada yang bocor.

Untuk saat ini jumlah puskesmas di Kabupaten Kudus ada 19. Namun dari jumlah tersebut hanya enam puskesmas yang wajib direvitalisasi. Mengingat kondisinya sangat berpengaruh pada pelayanan di masyarakat.

Edi menjelaskan, revitalisasi tersebut diprediksi akan selesai pada Desember 2022, tepatnya di minggu ke dua. Jangka waktu pembangunan tiga bulan. Untuk Puskesmas Mejobo sendiri akan dipersingkat menjadi 2,5 bulan.

“Puskesmas Mejobo dipersingkat karena harus lelang ulang. Tapi kami optimis revitalisasi bisa cepat selesai tepat waktu,” imbuhnya.

Perlu diketahui, ia menyebut bisa melakukan proses revitalisasi karena penggunaan DBHCHT untuk pembangunan sarana kesehatan tersebut merupakan salah satu program pemanfaatan DBHCHT.

“Ketentuannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,” pungkasnya.

About Post Author

Adam Naufaldo

Wartawan Kudus
Previous post Rakor Pendataan Awal Regsosek 2022
Sejumlah liding sektor terkait Desa Antikorupsi foto bersama di Balaidesa Kutoharjo, Kecamatan Pati Kota Next post Dispermades Sebut Nilai Antikorupsi Perlu Ditanamkan
Social profiles