Pengiriman 24 Rokok Ilegal SKM Via Jasa Online Ketahuan Bea Cukai Kudus

Beberapa jenis rokok yang berada didalam paket

SAMIN-NEWS.com, KUDUS – Pengiriman 24 Rokok Ilegal berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berhasil diamankan oleh pihak Bea Cukai Kudus melalui jasa online (pengiriman) di Kabupaten Kudus, Sabtu (10/9/2022).

Bea Cukai Kudus melaksanakan penindakan usai menjalani pengawasan terkait pengiriman rokok ilegal melalui jasa pengiriman. Pada pukul 18.00 WIB tim melakukan upaya pemeriksaan paket di Gudang Jasa Pengiriman Kaliwungu Kudus.

Lebih lanjut, usai melakukan pemeriksaan terhadap beberapa indikasi paket yang dicurigai, tim kemudian segera bergegas melakukan penindakan terhadap paket itu.

Kemudian, Tim Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan paket yang berisi 14.800 batang rokok ilegal bermerk Lois L Bold, Daniel Bold Fine Cut Filter, Fajar Bold, Dalil Bold Menthol, TQ Pro Rizquna, dan Vios Special tanpa dilekati cukai. Untuk paket rokok ilegal itu diperkirakan nilai total barang mencapai sebesar Rp 16.872.000.

Hasil tersebut akan masuk pada penerimaan negara dengan potensi sebesar Rp 11.438.328. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan paket Tim Bea Cukai membawanya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis
Adam Naufaldo

About Post Author

Redaksi Samin News

Seputar Informasi Masyarakat Independen
Previous post E-Koran Samin News Edisi 9 September 2022
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pati, Muhammadun Next post Naskah Akademik Raperda Pesantren Pati Terbentuk, Segera Diparipurnakan
Social profiles