Pemdes Kutoharjo Ditetapkan Desa Antikorupsi

Berlangsung penyuluhan tentang Gratifikasi oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pati, di Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, Selasa (20/9/2022

SAMIN-NEWS.com, PATI – Inspektorat Daerah Kabupaten Pati menyelenggarakan kegiatan penyuluhan Desa Antikorupsi di Aula Balaidesa Desa Kutoharjo, Kecamatan/Kabupaten Pati pada Selasa (20/9/2022).

Acara penyuluhan ini fokus pada pemaparan materi tentang gratifikasi yang dihadiri oleh lembaga pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat serta sejumlah tamu undangan.

Inspektur Daerah Kabupaten Pati, Agus Eko Wibowo, mengatakan korupsi merupakan perilaku pejabat publik, baik itu politikus, pegawai negeri, atau pegawai pemerintah lainnya yang memperkaya diri atau orang lain secara tidak wajar dan tidak sah.

Dalam kesempatan itu, dirinya menyatakan bahwa Pemdes Kutoharjo terpilih dan ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi. Menurutnya, hasil luar biasa ini merupakan kerja sama mulai masyarakat beserta aparat desa.

“Pemdes Kutoharjo, merupakan pilihan di antara 401 desa yang terpilih menjadi Desa Anti Korupsi. Penetapan ini tanpa bapak/ibu tidak bisa, tidak bisa tanpa (melibatkan) tokoh masyarakat. Jadinya kerja bareng-bareng dari unsur masyarakat dengan unsur penyelenggara pemerintah desa,” terang Agus.

Pihaknya menyinggung perilaku korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik, misalnya masyarakat mengurus surat, tidak dikasih amplop tidak dikasih rokok. Padahal itu sudah menjadi tugas oleh Bapak/Ibu perangkat desa.

“Itu tidak boleh, karena suporting anggaran sekarang beda jauh dengan tahun-tahun sebelumnya. Kecamatan dengan pemerintah desa (anggaran) lebih besar pemerintah desa, sebab sumbernya banyak,” jelasnya.

Dia menyatakan sumber anggaran tersebut selain dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD). Kemudian ada bantuan keuangan (Bankeu) berupa bangunan fisik, maupun PADes.

Lebih lanjut, kata dia berdasarkan UU 31 tahun 1999 juncto UU 20/21 korupsi dikelompokkan tujuh jenis, pertama terkait kerugian keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dana, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan.

“Gratifikasi adalah pemberian yang diberikan dari bawah ke atas, misalnya uang, barang, diskon. secara aturan gratifikasi tidak boleh, karena akar dari korupsi,” tandas Agus.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post Digedok, Dana Cadangan Pilkada Pati Rp45 Miliar
Istimewa Next post Lagi, Polres Kudus Amankan Dua Pelaku Judi Togel Online
Social profiles