Dana Terbatas, Anggaran Cadangan Pilkada Dinilai PKB Keniscayaan

Ilustrasi pemilu dan pilkada 2024. (Foto: Istimewa)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai Pemerintahan Daerah selalu dihadapkan pada keterbatasan ruang fiskal yang membuat terbatasnya pendanaan bagi daerah untuk alokasi pelbagai kebutuhan belanja pembiayaan daerah maupun dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Hal tersebut, ditambah lagi dengan beban dana penyelenggaraan Pilkada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Atas dasar itu, pembentukan dana cadangan Pilkada ini dinilai PKB suatu keniscayaan.

“Pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah adalah suatu keniscayaan yang harus dianggarkan oleh pemerintah daerah dalam APBD Kabupaten/Kota,” bunyi pandangan umum fraksi PKB terhadap Raperda Dana Cadangan Pilkada.

Di samping itu, juga dijelaskan terkait Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) merupakan instrumen yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan prinsip demokrasi di daerah.

Karena di sinilah wujud bahwa rakyat sebagai pemegang kedaulatan menentukan kebijakan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selanjutnya, agar beban anggaran Pilkada tidak terbebankan pada tahun 2024 atau tahun berkenanaan, maka pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah harus dianggarkan dalam 2 (dua) tahun anggaran.

“Sehingga Raperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 adalah suatu hal wajib sebagai dasar hukum penganggaran dalam 2 (dua) tahun atau lebih anggaran,” lanjutnya.(adv)

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati, Martinus Budi Prasetya Previous post Selain Curah Hujan Tinggi, Topografi Disebut Juga Jadi Faktor Banjir Pati
Next post E-Koran Samin News Edisi 21 Juli 2022
Social profiles