Satpol PP Sosialisasi Pemberantasan Cukai Ilegal kepada Penjual Rokok di Tlogowungu

Satpol PP Pati menggelar sosialisasi Cukai Ilegal di Aula Balaidesa Tamansari, Rabu (15/6/2022)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati menggelar sosialisasi Pemberantasan Pita Cukai dan Tembakau Ilegal di Aula Balaidesa Tamansari Kecamatan Tlogowungu, Rabu (15/6/2022).

Dalam acara tersebut dihadiri oleh Dwi Prasetyo Rini dari Bea Cukai Kudus, Djuharianto dari Satpol PP, Bayu Adi mewakili sekretariat DBHCHT Kab Pati, Anik perwakilan dari BPKAD, Perangkat Desa Tamansari, Babinsa, BabinKamtibmas serta warga Desa Tamansari yang sehari-harinya menjual rokok atau pelaku usaha pemilik warung rokok.

Djuharianto selaku Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah pada Satpol PP mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan wawasan kepada masyarakat terutama bagi warga yang terlibat langsung dalam penjualan rokok sehingga dapat mengetahui secara jelas mana rokok legal dan mana rokok ilegal.

“Menurut Undang-undang tentang cukai, jangan sampai memperjualbelikan rokok ilegal atau cukai ilegal. Ketika dilakukan, maka rokok akan disita oleh tim gabungan penindakan yang nantinya akan dimusnahkan,” ujarnya usai kegiatan.

Oleh karena itu, dia berharap pelaku usaha mengerti tentang jenis rokok ilegal, jenis cukai ilegal dan sanksi yang dijatuhkan apabila melakukan pelanggaran.

Dalam kesempatan ini Bayu Adi dari Bagian Perekonomian Setda Pati menjelaskan bahwa cukai dan tembakau adalah salah satu pendapatan negara yang dipungut. Ini merujuk pada Pedoman dan Peraturan Menteri Keuangan, dimana dana yang didapatkan untuk keperluan pembangunan negara.

“Produksi rokok dan tembakau dari Kabupaten Pati sendiri dari tahun ke tahun mengalami kenaikan dan inilah yang dikelola dan dipertanggungjawabkan sesuai prosentase yaitu untuk bidang kesejahteraan rakyat, bidang kesehatan dan bidang penegakan hukum,” ungkap Adi.

Sementara Dwi Prasetyo Rini mengurai poin terkait cukai dan tembakau ilegal berdasarkan Undang-undang Tindak 39 tahun 2007, memaparkan contoh cukai ilegal serta sanksi pidana yang dijatuhkan apabila ada pelanggaran.

“Bea cukai juga melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produksi rumahan rokok ilegal, rokok yang disembunyikan diantara barang-barang, produsen rokok ilegal serta rokok ilegal secara online,” jelasnya.

Perlu diketahui bahwa rokok keluar dari pabrik dan apabila dijual harus dilengkapi dengan pita cukai asli. Artinya pabrik rokok tersebut telah membayar cukai kepada pemerintah.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
KBO Satlantas Polres Pati, Ipda Muslimin Previous post Dua Hari Operasi Patuh Candi, Polres Pati Tilang 255 Pelanggar
Nonton bareng live streaming peluncuran tahapan Pemilu 2024 oleh KPU RI diikuti KPU kabupaten Jepara, Selasa (14/6/2022) Next post Pemilu 2024 Panggung Demokrasi Arena Musyawarah Besar Rakyat Indonesia
Social profiles