Disdagperin Sebut Perda RPIK Sebagai Pilar Penggerak Ekonomi Daerah

Kepala Bidang Industri pada Disdagperin Kabupaten Pati, Heru Suprijanto

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) menyatakan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (Raperda RPIK) Kabupaten Pati saat ini sudah selesai dibahas ditingkat eksekutif.

Kepala Bidang Industri pada Disdagperin, Heru Suprijanto mengatakan langkah selanjutnya yaitu tinggal proses penetapan Raperda menjadi Perda pada sidang paripurna oleh DPRD.

“Raperda RPIK sudah jadi, untuk proses selanjutnya tinggal pembahasan di dewan untuk ditetapkan menjadi perda RPIK,” kata Heru, Jumat (24/6/2022).

Perda RPIK ini berlaku untuk tahun mulai 2022 – 2042 yang ditetapkan untuk jangka waktu 20 tahun. Menurutnya, penetapan Raperda jadi Perda RPIK tersebut dengan tujuan untuk mewujudkan industri sebagai pilar dan penggerak perekonomian daerah.

“Mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing dan maju, mempercepat penyebaran dan pemerataan industri ke wilayah kabupaten,” jelasnya.

Kemudian, kata dia untuk mewujudkan kepastian berusaha, persaingan usaha yang sehat serta mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh suatu kelompok atau perorangan yang merugikan masyarakat. Membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja.

“Mewujudkan industri guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan industri daerah dan nasional; meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan,” pungkasnya.(adv)

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Informasi perkembangan harga kebutuhan pokok masyarakat di Pati Jumat (24/6/2022) Previous post Informasi Perkembangan Harga Kepokmas di Pati 24 Juni
Disdagperin Pati melakukan pengawasan distribusi LPG di pengecer untuk memastikan ketersediaan di masyarakat Next post Antisipasi Kelangkaan, Disdagperin Rutin Awasi Distribusi LPG
Social profiles