Lebih dari Satu Bulan Sejak Penandatanganan Kontrak; Rekanan Pemenang Tender Paket Taman Tugu Batas Belum Bekerja

Lokasi  taman sisi kiri (selatan) dan utara (kanan) tugu batas Kabupaten Pati dengan Kabupaten Kudus, di Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo sampai Rabu (18/Mei) 2022 kemarin masih belum tampak ada pelaksanaan pekerjaan.(Foto:SN/aed)
Lokasi  taman sisi kiri (selatan) dan utara (kanan) tugu batas Kabupaten Pati dengan Kabupaten Kudus, di Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo sampai Rabu (18/Mei) 2022 kemarin masih belum tampak ada pelaksanaan pekerjaan.(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Terlepas dari berapa hari kalender dalam kontrak pelaksanaan paket pekerjaan pembangunan taman di tugu batas wilayah Kabupaten Pati dengan Kabupaten Kudus, tapi yang jelas sampai Rabu (18/Mei) 2022 kemarin belum ada tanda-tanda akan dimulainya pelaksaan paket pekerjaan tersebut. Padahal, tender paket pekerjaan itu sudah berakhir 22 Maret 2022 dan penandatangan kontrak pun sudah berlangsung pertengahan April lalu.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun menyebutkan, pembangunan taman di tugu batas wilayah kabupaten itu adalah satu paket dengan pekerjaan taman tugu batas wilayah Kabupaten Pati dengan Kabupaten Rembang. Lokasi tepatnya tugu batas tersebut di Desa Gajahkumpul, Kecamatan Batangan, dengan nilai pagu paket mencapai Rp 1.997.250.000.

Oleh rekanan pemenang tender yang berhasil menyisihkan 40 peserta rekanan lainnya itu, disebut-sebut berasal dari Jawa Timur dengan mengajukan harga penawaran Rp 1.597.798313,50. Dengan demikian, paling tidak sampai saat ini seharusnya rekanan yang bersangkutan mulai melakukan mobilisasi maupun melakukan persiapan, untuk melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, karena dua lokasi pekerjaan dalam satu paket tersebut saling berjauhan.

Tugu batas wilayah Kabupaten Pati dengan Kabupaten Kudus, di Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo.(Foto:SN/aed)
Tugu batas wilayah Kabupaten Pati dengan Kabupaten Kudus, di Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo.(Foto:SN/aed)

Berdasarkan pertimbangan tersebut, paling  tidak pelaksanaan pekerjaan harus berlangsung secara bersamaan, baik di lokasi tugu batas wilayah Kabupaten Pati dengan Kabupaten Kudus dan Kabupaten Rembang. Masalahnya jika yang dikerjakan lebih dahulu sampai selesai di lokasi tugu batas wilayah Kabupaten Pati dengan Kabupaten Rembang, hal itu tentu tidak efektif dan bahkan rekanan akan kehabisan hari kalender.

Diminta tanggapannya berkait hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya DPUPR Kabupaten Pati, Arif Wahyudi menegaskan pihaknya sudah meminta pihak rekanan untuk segera melaksanakan pekerjaan secara bersamaan di dua lokasi tersebut. Paling tidak, saat ini sudah mulai ditempatkan para pekerja untuk melakukan persiapan, sehingga tidak banyak hari kalender sesuai kontrak tidak hilang percuma.

Sebab, pelaksanaan paket pekerjaan tersebut Agustus mendatang harus sudah selesai sehingga jika dimulai dari sekarang tentu lebih baik, sehingga dari sisi waktu pelaksanaan tidak buru-buru. ”Sementara dari informasi yang kami terima untuk lokasi pekerjaan yang di tugu batas Pati-Rembang kemarin sudah ada penempatan material, tapi perlu dicek lagi,”ujarnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Salah seorang anggota Komisi B DPRD Pati dari Fraksi Partai Golkar, Nur Sukarno.(Foto:SN/dok-no)  Previous post Pernyataan Ketua DPRD Pati Soal Lahan Untuk Pendirian Pabrik Dinilai Belum Cukup
Next post Rekanan Rehabilitasi Ruas Jalan Pasucen – Lahar Tidak yang Termasuk Diperingatkan Bupati
Social profiles