Hasil Tukar Guling Lahan Bengkok Desa Ngarus Akan Dijual Lagi dengan Harga Tinggi Hanya Isu

Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setda Pati, Imam Kartiko bersama tim saat meninjau ke lokasi lahan pengganti bengkok Sekdes dan Kasi Pemerintahan Desa Ngarus,Kecamatan Pati, di Desa Badegan, Kecamatan Margorejo.(Foto:SN/dok-nn)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dalam hal pelaksanaan tukar guling lahan bengkok Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kasi Pemerintahan Desa Ngarus, Kecamatan Pati, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tugasnya adalah fasilitasi. Karena itu, sama sekali tidak benar jika lahan setelah ditukar guling akan dijual lagi kepada perusahaan yang membutuhkan, semua itu hanyalah isu yang sengaja dilontarkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Sebab, tandas Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setda Pati, Imam Kartiko, pelaksanaan tukar guling tersebut sesuai ketentuan, sehingga dalam hal ini setelah pihak pemerintahan desa (pemdes) yang bersangkutan tidak keberatan, barulah ditindaklanjuti oleh pihaknya untuk fasilitasi. Untuk persetujuan pemerintahan desa, bentuknya tentu saja dituangkan dalam musyawarah desa (Musdes), sehingga pemegang hak lahan bengkok itu juga membuat surat pernyataan tidak keberatan.

Tidak cukup hanya itu, karena dalam hal persetujuan dilaksanakannya tukar guling lahan milik pemerintah tersebut ada beberapa syarat lainnya yang juga harus dipenuhi. Akan tetapi, jika menyangkut persetujuan tidak hanya dari perangkat desa pemegang hak maupun dari pemerintahan desa yang bersangkutan, malainkan juga harus ada persetujuan dari Bupati.

Tanpa ada pesetujuan tersebut, maka pelaksanaan tukar guling lahan bengkok milik pemerintah tentu tidak bisa berjalan, sehingga semua kelengkapan persyaratan tidak bisa hanya asal. ”Selain persetujuan dari Pak Bupati juga harus mendapat izin dari Pak Gubernur, sehingga tim dari pemerintah provinsi (Pemprov) terlebih dahulu akan turun untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi,”tandasnya.

Salah seorang personel tim fasilitasi dari Bagian Tata Pemerintahan saat menunjuk lokasi lahan pengganti tukar guling bengkok Sekdes dan Kasi Pemerintahan Desa Ngarus, Kecamatan Pati saat bersama tim meninjau ke lokasi di Desa Badegan, Kecamatan Margorejo (Foto:SN/dok-nn)
Salah seorang personel tim fasilitasi dari Bagian Tata Pemerintahan saat menunjuk lokasi lahan pengganti tukar guling bengkok Sekdes dan Kasi Pemerintahan Desa Ngarus, Kecamatan Pati saat bersama tim meninjau ke lokasi di Desa Badegan, Kecamatan Margorejo (Foto:SN/dok-nn)

Sampai saat ini, lanjut Imam Kartiko, izin dari Gubernur masih dalam proses pengajuan sehingga untuk kelanjutannya masih menunggu. Di sisi lain, mengingat dalam tukar guling ini tidak untuk kepentingan umum seperti tukar guling lahan untuk Gedung Olah Raga (GOR), melainkan penyediaan lahan untuk perusahaan,  maka selain izin dari Gubernur juga harus mendapat izin dari Kementrian.

Dengan demikian, sebelum memberikan izin persetujuan pihak kementerian juga akan menerjunkan tim-nya untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Karena itu, jelas tidak mungkin jika lahan hasil tukar guling tersebut akan dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi dari nilai taksiran yang ditetapkan oleh Tim dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Hal itu sama saja, berarti nilai tukar guling tetap harus senilai dengan taksiran appraisal lembaga atau Tim KJPP sebagai lembaga resmi yang benar-benar profesional.”Karena itu, munculnya hal-hal yang disebutkan bahwa lahan hasil tukar guling akan dijual lagi ke pihak perusahaan dengan harga lebih tinggi hanyalah isu-isu yang jauh dari hal sebenarnya,”ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Imam Kartiko juga menegaskan bahwa pihaknya sudah melaksanakan proses tukar guling tersebut sesuai ketentuan. Sehingga saat ini, tinggal menunggu proses untuk mendapatkan izin dari Gubernur, dan proses selanjutnya akan diikuti dengan proses permohonan izin dari kementrian.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Halo Apa Kabar Prostitusi di Pati ?
Ketua DPRD Kabupaten Pati, H Ali Badrudin SE.(Foto:SN/aed) Next post Ketua DPRD Pati H Ali Badrudin; Penyediaan Lahan Untuk Investor Jangan Merugikan Warga
Social profiles