Direktorat Tipidter Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM Jenis Solar

Sebanyak 12 orang tersangka yang berhasil diamankan dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar oleh Direktorat Tipidter Bareskrim Polri.(Foto:SN/aed)
Sebanyak 12 orang tersangka yang berhasil diamankan dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar oleh Direktorat Tipidter Bareskrim Polri.(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Direktorat Tipidter Bareskrim Polri berhasil mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah. Penyalahgunaan itu terjadi sejak Tahun 2021 hingga sekarang, di wilayah hukum Pati, Jawa Tengah.

Dalam keterangannya kepada awak Media, di tempat kejadian perkara, di belakang sebuah gudang masuk Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Selasa (24/Mei) 2022 hari ini, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto SIk mengungkapkan, hal itu dilakukan oleh PT Razka Pradipta Energi dan PT Aldi Perkasa Energi. Caranya, yaitu menampung BBM jenis solar di gudang tempat penyimpanan.

BBM jenis itu diperoleh dari sejumlah SPBU dengan menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi, kemudian dikirim dan dijual menggunakan mobil truk tanki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 liter. Dari para tersangka  dan barang bukti yang diamankan oleh pihak penyidik Tipidter Bareskrim Polri di tiga TKP, terungkap beberapa modus operandi dalam penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.

PT Razka Pradipta Energi, misalnya, merupakan badan hukum yang bergerak di bidang transportir BBM jenis solar industri (nonsubsidi). ”Perusahaan ini melakukan kerjasama dengan tersangka Kusrin pemilik gudang penampung BBM yang berlokasi di Jl Pati-Gembong, masuk Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo,”ujarnya.

Saat Dirtipidter Bareskrim Polri  memberikan keterangan kepada awak media, diu TKP lingkungan gudang di Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Pati, Jawa Tengah, Selasa (24/Mei) 2022 hari ini.(foto:SN/aed)
Saat Dirtipidter Bareskrim Polri  memberikan keterangan kepada awak media, diu TKP lingkungan gudang di Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Pati, Jawa Tengah, Selasa (24/Mei) 2022 hari ini.(foto:SN/aed)

Dalam kesempatan itu, lanjutnya, tersangka Kusrin mengumpulkan BBM jenis solar subsidi dengan cara membeli dari sejumlah SPBU yang diangkut dengan mobil yang sudah dimodifikasi. Kendaraan itu sering disebut sebagai mobil helikopter, karena setelah BBM yang dikumpulkan digudang Kusrin itu penuh kemudian diangkut oleh PT Razka Pradipta Energi.

Untuk keperluan tersebut, mobil tanki yang digunakan berukuran 8.000 liter (8 ton) warna biru putih yang bertuliskan solar industri. Selanjutnya solar itu diederakan dan dijual ke sejumlah nelayan pemilik kapal, dan PT Razka membeli solar dari Kusrin per liter seharga Rp 5.900 – Rp 7.000, dan menjualnya lagi ke nelayan seharga Rp 10.000 s/d Rp 11.000 per liter.

Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh PT Razka adalah Rp 4.000 hingga Rp 5.000 per liter, dan Kusrin pemilik gudang membeli BBM solar dari sopir mobil helikopter itu Rp 5.700 per liter dengan menjualnya ke PT Razka keuntungan yang diperoleh Rp 200 hingga Rp 1.300 per liter. Setiap harinya PT Razka mengangkut BBM dari gudang Kusrin sebanyak 10.000 s/d 15.000 liter, dan kegiatan tersebut sudah berlangsung sejak Tahun 2021.

Sementara itu, untuk PT Aldi Perkasa Energi merupakan badan hukum yang bergerak di bidang pengangkutan bahan bakar minya (BBM)  jenis solar industri (nonsubsidi). ”Perusahaan ini menyewa sebuah gudang untuk dijadikan sebagai penyimpanan BBM yang lokasinya di pinggir jalan Juwana-Pucakwangi, turut Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan,”paparnya.

Gudang yang disewa PT Aldi Perkasa Energi tampak dari luar, di pinggir jalan Juwana-Pucakwangi, ikut Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Pati.(Foto:SN/aed)
Gudang yang disewa PT Aldi Perkasa Energi tampak dari luar, di pinggir jalan Juwana-Pucakwangi, ikut Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Pati.(Foto:SN/aed)

Di dalam gudang tersebut, terdapat dua tanki besi, masing-masing berukuran daya tampung 20.000 liter dan 16.000 liter. Kedua tanki tersebut berfungsi sebagai penyimpanan BBM solar subsidi yang dibeli dari sejumlah SPBU dengan diangkut menggunakan mobil yang dimodifikasi mobil (helikopter) dan jika tanki di gudang sudah penuh , kemudian diangkut menggunakan truk trailer warna  biru putih berukuran 24.000 liter untuk dijual.

Sedangkan penjualannya ke Kapal Tangker  Permata Nusantara V yang berada di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Dalam setiap harinya, gudang milik PT Aldi dapat menghasilkan BBM solar subsidi sebanyak 15.000 – 20.000 liter, dan aktivitas usaha BBM subsidi ilegal yang dilakukan perusahaan tersebut sudah berlangsung satu tahun lebih.

Tanki dari besi dan barang bukti lain dalam gudang di pinggir jalan Juwana-Pucakwangi, turut Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, yang disewa PT Aldi Perkasa Energi.(Foto:SN/aed)
Tanki dari besi dan barang bukti lain dalam gudang di pinggir jalan Juwana-Pucakwangi, turut Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, yang disewa PT Aldi Perkasa Energi.(Foto:SN/aed)

Sedangkan hasil pengembangan dari kasus BBM ilegal di wilayah Kabupaten Pati ini, penyidik Tipidter Bareskrim Polri kemudian melakukan pengamanan terhadap Kapal Tangker Permata Nusantara V yang membawa BBM solar sebanyak 499.000 liter di Tanjung Priok Jakarta. Diduga BBM solar yang diangkut oleh kapal tangker tersebut berasal dari PT Aldi Perkasa Energi dan PT Catur Manunggal Jaya Agung yang diisi melalui Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Selain kedua TKP tersebut di atas, penyidik Tipidter Bareskrim juga mengamankan satu unit mobil Elf yang membawa 1.000 liter BBM solar subsidi di Jl Juwana-Pucakwangi. Di dalam mobil Isuzu itu terdapat dua buah toren /tandon berukuran masing-masing 1.000 liter dan salah satu toren lainnya juga berisi 1.000 liter yang dibeli dari sejumlah SPBU.”Kegiatan yang dilakukan mobil Isuzu Elf ini sudah berlangsung sejak Januari 2022,”imbuhnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan kepada awak media, di lokasi tempat kejadian tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar, di Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Pati, Selasa (24/Mei) 2022 hari ini.(Foto:SN/aed) Previous post Kepala Bareskrim Polri; Bakar dan Musnahkan Barang Buklti Setelah Diputus Pengadilan
Next post Masih Seputar Penyalahgunaan BBM Solar; Para Tersangka Diancam Hukuman 6 Tahun dan Denda 60 Miliar
Social profiles