Komisi III DPR Minta Pemprov Jateng Kaji Ulang Pembangunan Bendungan Bener Purworejo

SAMIN-NEWS.com, Konflik agraria yang terjadi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo menyita perhatian publik. Setelah beberapa warga melakukan protes terhadap aktivitas penambangan itu, beberapa warga setempat ditahan aparat. Bahkan, kejadian ini juga menjadi sorotan DPR RI.

Komisi III DPR RI meminta kepada pemerintah provinsi Jawa Tengah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) mengedepankan pendekatan dialogis terkait upaya pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Wadas tersebut.

“Sosialisasi dan komunikasi secara intensif terhadap warga masyarakat di lokasi Proyek Proyek Strategis Nasional maupun daerah sekitar atau penunjang (baik yang setuju maupun belum setuju dengan pengalihan hak),” kata Ketua Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa, Selasa (15/2/2022).

Permintaan ini tertuang dalam laporan hasil kunjungan spesifik Komisi III DPR RI ke Wadas, Jawa Tengah.

Kedua, Pemerintah Daerah (Gubernur), BPN, dan BBWS agar melakukan kajian, evaluasi, dan penghitungan kembali akan kebutuhan dan sumber batu kuari andesit sebagai penunjang pembangunan Bendungan Bener.

Menurutnya pemetaan kembali lokasi-lokasi sumber batu andesit yang dapat dilakukan pengalihan hak agar sesuai dengan kebutuhan dan mengurangi risiko protes atau penolakan warga di sekitar PSN.

Termasuk untuk melakukan re-evaluasi terhadap pemetaan lokasi tanah yang disesuaikan dengan kebutuhan batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener dan penyelesaian proses ganti rugi.

Kemudian, Komisi III DPR RI meminta BBWS agar merealisasikan komitmen Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada 11 Februari 2022. “(RDP) untuk menetapkan lokasi jalan yang tidak mengganggu kegiatan warga masyarakat dan tidak memberikan pekerjaan tersebut pada pihak ketiga atau pihak lain,” jelasnya.

Komisi III DPR RI, kata Desmond meminta pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan pendekatan dialogis dan humanis yang berpedoman pada Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibiltas, dan Transparansi Berkeadilan) terhadap seluruh warga (baik yang setuju maupun tidak setuju).

Bagi masyarakat yang setuju, ia meminta Pemprov agar segera menuntaskan pembayaran ganti rugi di lokasi Bendungan Bener. “Komisi III DPR RI akan melakukan pengawasan dan pemantauan secara berkelanjutan terhadap proses penyelesaian sengketa secara berkeadilan antara Pemerintah dengan warga pemilik tanah,” pungkasnya.

About Post Author

Saiful Anwar

Wartawan Samin News
Previous post DLH Mempertegas Soal Pemanfaatan Timbunan Zona Nonaktif Sampah di TPA Sukoharjo
Next post Kabupaten Pati Berubah Lagi Kembali ke Level 3
Social profiles