201 Orang di Jepara yang Mengajukan Rekomendasi Kawin karena Hamil dan Menghamili

SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Selama 2021 rekomendasi nikah di Jepara mencapai 385 kasus, dengan rincian dimohon oleh pihak perempuan sebanyak 331 orang dan laki-laki 54 orang. Dari jumlah tersebut, 246 kasus diberikan rekomendasi dan 139 kasus tidak diberikan rekomendasi.

Adapun yang memprihatinkan penyebab atau alasan berkait hal itu, adalah karena pihak perempuhan hamil 157 orang, dan pihak laki-laki yang menghamili 44 orang. Sedangkan yang lainnya, sudah berhubungan sebagaimana layaknya suami-istri 29 orang, dan 155 orang lainnya karena menghindari zina.

Hal tersebut diungkapkan Sekda Jepara, Edy Sujatmiko SSos MM MH saat mewakili Bupati membuka rapat koordinasi Pencegahan dan Penanganan Kasus Perempuan dan Anak tingkat Kabupaten Jepara. Rakor berlangsung Rabu (16/Februari) 2022 kemarin, di Gedung Shima Jepara.

Rakor itu diikuti camat, Kapolsek, dan Koramil se-Kabupaten Jepara, dan ada juga perwakilan perangkat daerah terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan Forum Anak Jepara. Dalam kesempatan tersebut, Kasatreskrim Polres Jepara, Muhammad Fachrur Rozi dihadirkan sebagai narasumber.

Rakor Pencegahan dan Penanganan Kasus Perempuan dan Anak tingkat Kabupaten Jepara.(Foto:SN/dok-hp)

Lebih lanjut Edy Sujatmiko mengungkapkan, selain rekomendasi nikah, pada Tahun 2021 juga terjadi kenaikkan signifikan pada kasus perempuan dan anak. Dari angka 32 kasus kekerasan pada 2020 meningkat menjadi 51 kasus kekerasan pada 2021 yang mencakup 20 kasus kekerasan perempuan, dan 31 kasus kekerasan anak.

Berkait 20 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Tahun 2021 tersebut, limapuluh persen di antaranya adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Yaitu, sebanyak 10 kasus, sisanya adalah penelantaran (5 kasus), kekerasan seksual (4 kasus), serta eksploitasi (1 kasus).

Sementara dari 31 kasus kekerasan anak, sebagian besar adalah kasus kekerasan seksual yang mencapai 35,5 persen (11 kasuis), kekerasan psikis ( 5 kasus ), trafficking (2 kasus) sejumlah lima korban. Selebihnya, eksploitasi (1 kasus), anak berhadapan dengan hukum (1 kasus), yaitu aborsi, dan kasus penelantaran (2 kasus) akibat perceraian dan meninggalkan keluarga.

Data-data yang tersaji itu bisa jadi seperti fenomena gunung es, di mana kasus yang tidak tercatat jauh lebih besar. Untuk itu, pihaknya juga menekankan kepada semua untuk kembali meningkatkan sinergitas dan kerja sama antarlintas sektor serta dukungan dari semua unsur yang ada, termasuk di antaranya para cendekia, serta para tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Secara kelembagaan, masih kata Edy Sujatmiko, kita perlu memperkuat jejaring lintas sektor, serta menjadikan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sebagai pusat pelayanan yang terintegrasi. Hal tersebut dalam upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan, serta perlindungan perempuan dan anak dari berbagai jenis diskriminasi dan tindak kekerasan, termasuk perdagangan orang. ”Hal penting lain, adalah membangun ketahanan keluarga,”tandasnya.

Menurut dia, selebihnya dibutuhkan juga SOP Pelayanan Aduan, data integrasi satu pintu, berbagai kajian, serta secara masif melakukan sosialiasasi/diseminasi informasi kepada masyarakat. Hal itu baik lewat penyampaian materi dalam pertemuan/perkumpulan maupun penyebaran informasi melalui spanduk/baliho, dan sebagainya.

Di era sekarang ini, kita juga bisa menggunakan teknologi untuk penyebaran informasi melalui media sosial maupun berbagai platform lainnya. Akan tetapi, jangan hanya greget di awal atau meriah secara seremonial.

Selain itu juga jangan cuma geger dan viral di media sosial, tapi tidak ada apa-apanya. ”Itu hanya mengejar viral,”ujarnya. ”Yang terpenting adalah melakukan kegiatan yang menyentuh dan mampu mengurai inti persoalan, dan menyelesaikannya,”tambahnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post E-Koran Samin News Edisi 16 Februari 2022
Next post Rehabilitasi Ruas Jalan Pati -Gabus Butuh Optimalisasi
Social profiles