DLH Pati Punya Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3

Satu bangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) di lingkungan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, di Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo.(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati, kini harus mengelola limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3). Yakni, bahan beracun berbahaya sebagai suatu buangan yang konsentrasinya mengandung zat beracun, sehingga baik secara langsung maupun tidak langsung jika dibiarkan akan mencemari lingkungan.

Karena itu, melalui program Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, kini selesai dibangun sebuah fasilitas bangunan yang manfaatnya sebagai Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3 tersebut. Lokasinya, terletak di kawasan zona aktif atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Sukoharjo, Kecamatan Margorejo.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paiti, Mukhamad Tulus Budiharjo, ketika ditanya berkait hal tersebut membenarkan, bahwa tersedianya fasilitas itu adalah program dari KLHK RI yang pada awalnya adalah untuk menopang penanganan limbah B3  Covid-19. ”Sebab, waktu itu limbah medis dari penanganan Covid-19 di Pati, memang dibuang secara terpisah dari sampah umum,”ujarnya.

Akan tetapi, lanjutnya, pembuangan sampah medis yang dipastikan mengandung unsur B3 dari penanganan Covid-19 tersebut dalam tempat pembuangan untuk sementara dibiarkan terbuka, meskipun sudah dimasukkan dalam kantong plastik. Akhirnya, limbah itu tetap diuruk oleh petugas di TPA agar tidak dimanfaatkan oleh para pemulung.

Dengan tersedianya fasilitas tersebut, tapi saat sekarang masalah Covid-19 di Pati tampaknya sudah mulai berangsung-angsur pulih, tapi masyarakat diharapkan tetap waspada, dan harus tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). Harapannya masa pandemi ini segera berakhir, sehingga Covid-19 sudah tidak ada lagi, dan kondisi kembali normal.

Kendati demikian, fasilitas program penanganan limbah B3 tersebut tetap akan berlanjut dan dilaksanakan secara maksimal, yaitu limbah tersebut sebelum dibuang terlebih dahulu harus dipilah dan dimasukkan ke pendingin yang tersedia, baik itu yang padat maupun cair. ”Karena, semisal limbah B3 dari Covid-19 sudah tidak ada, tapi fasilitas yang tersedia tetap bisa dimanfaatkan untuk limbah B3 lainnya,”tandas Tulus Budiharjo.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Tutupnya LI Berkurangnya Petani ke Sawah di Malam Hari
Next post Rekanan Paket Pekerjaan Bendung Blado Tetap Kesulitan Membuang Tanah Galian
Social profiles