Paket Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Bendung Pandi Juga Tidak Tuntas

Pelaksanaan pekerjaan pembuatan sayap hulu kiri Bendung Pandi, di Desa Ngawen, Kecamatan Margorejo, sepanjang 60 meter dan lebar/tinggi lebih dari empat meter.(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Sampai Rabu (15/Desember) 2021 sisa hari kalender (HK) paket pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi D.I Bendung Pandi Desa Ngawen, Kecamatan Margorejo akan berakhir tiga hari lagi. Tepatnya, Sabtu (18/Desember) 2021, sehingga dipastikan bahwa pekerjaan tersebut secara keseluruhan tidak bisa dituntaskan sesuai kontrak HK, karena memang masih ada yang harus dilanjutkan.

Apalagi, sampai hari ini rekanan masih juga harus menyelesaikan bagian pekerjaan pembuatan sayap kiri hulu bendung sepanjang 60 meter dan lebar/tinggi lebih dari empat meter. Untuk konstruksi pekerjaan tersebut menggunakan material beton, sehingga sebelum dilakukan pengecoran terlebih dahulu harus dibuatkan cetakan sementara (begisting).

Hal tersebut dibenarkan pelaksana lapangan rekanan yang bersangkutan, Wiwid, sehingga untuk keperluan itu tentu juga masih membutuhkan waktu, tapi sisa HK tidak mencukupi. ”Karena itu, kami mengajukan permintaan perpanjangan, paling lama sampai Minggu (26/Desember) untuk menuntaskan pekerjaan sayap kanan hulu bendung,”ujarnya.

Untuk mengangkut material beton hasil pembelian dari perusahaan yang memproduksi meterial itu, untuk menuju ke lokasi pekerjaan harus diangkut menggunaklan ”angkong” (gerobag dorong).(Foto:SN/aed)

Sepanjang tidak ada kendala dalam hal kondisi cuaca, lanjutnya, dengan perpanjangan HK tersebut dirasakan cukup. Dengan demikian, alasan pengajuan perpanjangan HK selama satu pekan pertimbangannya tak lain, karena waktu mulai melaksanakan pekerjaan itu juga terkendala karena faktor cuaca, di mana dampak turunnya hujan deras di kawasan hulu memunculkan gelontoran air cukup deras di alur kali itu.

Untuk mengajukan perpanjangan HK tersebut, pihaknya menyadari dengan konsekuensi harus membayar denda keterlambatan. Akan tetapi hal itu memang tak bisa dihindari, dan hal tersebut sebagai konsekuensi logis dari kontrak yang sudah disepakati, sehingga pihaknya harus bertanggung jawab sepenuhnya atas keterlambatan dari HK itu.

Prinsipnya, dengan permohonan perpanjangan tersebut selama delapan hari tentu akan dimanfaatkan secara maksimal untuk menuntaskan sayap kanan hulu bendung. ”Sedangkan bagian paket pekerjaan yang sudah terlebih dahulu kami selesaikan, yaitu rehabilitasi jaringan irigasi kiri D.I Bendung Pandi, sepanjang 650 meter,”imbuhnya.

About Post Author

Alm. Alman Eko Darmo

Pemimpin Redaksi Samin News
Previous post Dua Penghargaan Sebagai Kota Cerdas Diraih Jepara
Next post Pembangunan Pasar Rakyat Kayen Selesai; Hari Itu Langsung Diperiksa BPK
Social profiles